Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Bar H. ABDULLAH LAIJO ALIAS DOLLAH BIN LAIJO 1.JUMRIAH
2.ARDIANSYAH
3.DEVI DAMAYANTI
4.NORMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABDULLAH LAIJO ALIAS DOLLAH BIN LAIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. AMIR, S.H.,M.H.DkH. ABDULLAH LAIJO ALIAS DOLLAH BIN LAIJO
Tergugat
NoNama
1JUMRIAH
2ARDIANSYAH
3DEVI DAMAYANTI
4NORMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUKTAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan (concervaatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, tanah objek sengketa berupa tanah darat/tanah kebun atau tanah perumahan adalah tanah milik sah penggugat yang terletak di Dusun Lisu, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 200 (dua ratus) meter persegi adalah milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah milik La Raung/Muktar

Sebelah Timur: Tanah milik H. Abdullah Laijo

Sebelah Selatan: Tanah milik H. Abdullah Laijo

Sebelah Barat: Jalan raya.

4. Menyatakan perbuatan para tergugat dan turut tergugat yang telah menguasai/ mengalihkan/menempati serta memberikan kepada orang lain atas objek sengketa yang terletak di Dusun Lisu, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 200 ( dua ratus) meter persegi yangmerupakan tanah milik Penggugat dengan batas sebagai berikut :

Sebelah Utara: Tanah milik La Raung/Muktar

Sebelah Timur: Tanah milik H. Abdullah Laijo

Sebelah Selatan: Tanah milik H. Abdullah Laijo.

Sebelah Barat: Jalan raya

Adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum kepadapara tergugat dan turut Tergugat yang mendapatkan penguasaan/memiliki/menggarap dan menempati dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya yaitu TNI-AD.

  1.  

7. Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan dan telah diterbitkan para Tergugat baik pajak bumi dan bangunan serta surat-surat lainnya atas namanya atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

8. Menghukum kepada tergugat I, II , III dan IV yang mendapatkan hasil dari objek sengketa untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan rincian Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pertahun selama menguasai dan menempati objek sengketa tersebut dengan waktu selama 2 tahun lamanya sampai sekarang.

9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Barru.

10. Menyatakanbahwaputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulu meskipunadaupayahukum, banding, kasasiataupunupayahukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak