- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan mengganti tanda tangan pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk pemohon dengan NIK : 7311020202950001 tanggal 04 September 2024 seperti yang tertera pada Kartu Keluarga nomor : 7311020608240001 tanggal 20 Agustus 2024, yang semula :
dari tanda tangan dirubah menjadi
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tanda tangan pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru untuk dicatat dalam buku register yang telah disediakan untuk itu ;
4. Menghukum biaya perkara kepada Pemohon ; |