Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Bar BASRI SYARIPUDDIN Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/I/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BASRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIPUDDIN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN

 

Benar pada hari minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Lasawedi Kel. Coppo Kec. Barrul Kab. Barru telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr SYARIPUDDIN Bin SULAIMAN terhadap diri Sdr H. NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM dimana awalnya Sdr SYARIPUDDIN Bin SULAIMAN mendatangi Sdr H.NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM yang sementara berada dirumah Sdri KADARIAH, pada saat itu Sdr SYARIPUDDIN bertanya kepada Sdr H.NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM bahwa " apa benar saudara mencari saya" kemudiuan dijawab oleh Sdr H.NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM bahwa iya benar saya mencari saudara " kemudian Sdr SYARIPUDDIN Bin SULAIMAN kembali bertanya bahwa ada apa " kemudian Sdr H.NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM berdiri dan kemudian keduanya saling memegang kerah baju dan Sdr H.NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM mengatakan bahwa "kenapa apa kamu marah " kemudian Sdr SYARIPUDDIN Bin SULAIMAN langsung meninju muka bagian kiri Sdr H.NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM sebanyak satu kali dengan menggunakan tinju tangan kanannya yang mengakibatkan Sdr H.NUR ASMI HALIM Bin H. H.ABD.HALIM mengalami memar warna merah dengan diameter 1,5 ( satu koma lima) centimeter pada bagian pipi sebelah kiri serta sedikit luka lecet pada bagian memar.

PASAL YANG DI LANGGAR TERSANGKA : Pasal 352 KUHPidana Penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau hambatan didalam pelaksanaan kegiatan jabatan atau pekerjaan, sebagai penganiayaan ringan,

Pihak Dipublikasikan Ya