Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Bar |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mashuri Pandudaya, S.H., Dkk | SUMARNI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ardi Susanto, S.H. | PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU | 2 | Chaidir N, S.H. | PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah dengan luas luas 75 m?2; (tujuh Puluh Lima Meter Persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.27/JB/WD/II/2012 di hadapan PPAT selaku Camat Kecamatan Barru tertanggal 14 Februari 2012 yang terletak di Garongkong, Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Jalur Kereta Api, Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nurhayati, Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hj. Baharia, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Drs. H. La Minu Kalibu, M.Si. terkena Pengadaan Lahan untuk kawasan Konsolidasi Kereta Api yang terintegrasi dengan Pelabuhan Garongkong di Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan;
- Menyatakan secara hukum bahwa peralihan obyek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli No.27/JB/WD/II/2012 di hadapan PPAT selaku Camat Kecamatan Barru tertanggal 14 Februari 2012 adalah Sah dan Mengikat Menurut Hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT yang mengklaim tanah milik PENGGUGAT , adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT yang mengklaim tanah milik PENGGUGAT sehingga ganti rugi atas tanah a qou dititipkan ke Pengadilan Negeri Barru sebagaimana Berita acara penitipan No.1/Pdt. P-Kons/2023/PN Bar tertanggal 16 November 2023 sebesar Rp. 125.338.991.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) untuk obyek sengkta adalah hak PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT, atau siapa saja yang menerima penitipan (konsinyasi) uang ganti Rugi sebesar Rp. 125.338.991.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah obyek sengketa dengan luas 75 m?2; (tujuh puluh llima meter persegi) terhadap Kegiatan Pengadaan Lahan untuk kawasan Konsolidasi Kereta Api yang terintegrasi dengan Pelabuhan Garongkong di Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, agar menyerahkan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |