Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Bar 1.MUHAEMIN, SH
2.TRI UTAMI PUTRI, SH
AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1540/P.4.21/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAEMIN, SH
2TRI UTAMI PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINA Alias AGU Binti SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN DAKWAAN YANG DIDAKWAKAN:

PERTAMA

Bahwa terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Bulu Lampoko Desa Lampoko Kec. Balusu Kab. Barru atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, telah mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 petugas Kepolisian Polres Barru melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “AMAN NUSA II penanganan Covid -19” yang mana dalam pelaksanakan operasi tersebut petugas melakukan Patroli di wilayah Lampoko Desa lampoko Kec. Balusu Kab. Barru , pada saat melaksanakan patroli tersebut atau sekitar pukul 16.30 wita petugas menemukan warung milik AGUSTINA  yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak memiliki tempat cuci tangan dan tidak menyediakan Handsanitaiser sehingga petugas kepolisian mendatangi warung tersebut dan menyampaikan kepada pemilik warung tersebut yakni terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN untuk mematuhi protokol kesehatan, namun sebelum disampaikan Himbauan tersebut salah seorang petugas bertanya “apakah ada minuman?”,  kemudian terdakwa Menjawab “ada” lalu terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan Minuman Keras tersebut yang tersimpan di dalam rumah terdakwa.
  • Bahwa atas temuan minuman keras tersebut Petugas kepolisan yang antara lain saksi BRIGPOL HIDAYAT HASAN BASRI dan saksi BRIPTU ANUGRAH MALIK bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan, dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 (dua belas) botol merk Singa Raja, 11 (sebelsa) botol  Anggur Merah merk MC Donald, 6  (enam) botol minuman keras Anggur Koleson Cap Orang Tua, 5 (lima) botol Minuman Keras Merk Anker Bir, dan 8 (delapan) Botol Minuman Keras Merk Dayak, kemudian semua barang bukti tersebut selanjutnya disita dan dibawa ke Polres Barru.
  • Bahwa barang bukti berupa minuman merk Singa Raja, minuman Anggur Merah merk MC Donald, minuman Anggur Koleson Cap Orang Tua, minuman Merk Anker Bir dan Minuman Merk Cap Dayak yang kesemuanya merupakan minuman keras yang kandungan alkoholnya diatas 4 %.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sebagian dari minuman keras tersebut dengan cara menjualnya perbotol, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per botol, yang mana terdakwa mendapatkan minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Toko ANDA yang beralamat di Parepare.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah yang berwenang untuk menjual atau mengedarakan minuman keras  tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Barru Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minuman Keras.

ATAU

Bahwa terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Bulu Lampoko Desa Lampoko Kec. Balusu Kab. Barru atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, telah melakukan perbuatan memiliki atau menyimpan minuman keras tanpa ijin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 petugas Kepolisian Polres Barru melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “AMAN NUSA II penanganan Covid -19” yang mana dalam pelaksanakan operasi tersebut petugas melakukan Patroli di wilayah Lampoko Desa lampoko Kec. Balusu Kab. Barru , pada saat melaksanakan patroli tersebut atau sekitar pukul 16.30 wita petugas menemukan warung milik AGUSTINA  yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang tidak memiliki tempat cuci tangan dan tidak menyediakan Handsanitaiser sehingga petugas kepolisian mendatangi warung tersebut dan menyampaikan kepada pemilik warung tersebut yakni terdakwa AGUSTINA ALIAS AGU BINTI SYAMSUDDIN untuk mematuhi protokol kesehatan, namun sebelum disampaikan Himbauan tersebut salah seorang petugas bertanya “apakah ada minuman?”,  kemudian terdakwa Menjawab “ada” lalu terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan Minuman Keras tersebut yang tersimpan di dalam rumah terdakwa.
  • Bahwa atas temuan minuman keras tersebut Petugas kepolisan yang antara lain saksi BRIGPOL HIDAYAT HASAN BASRI dan saksi BRIPTU ANUGRAH MALIK bersama anggota lainnya melakukan penggeledahan, dan atas penggeledahan tersebut ditemukan 7 (tujuh) Dos yang masing-masing berisi 12 (dua belas) botol merk Singa Raja, 11 (sebelsa) botol  Anggur Merah merk MC Donald, 6  (enam) botol minuman keras Anggur Koleson Cap Orang Tua, 5 (lima) botol Minuman Keras Merk Anker Bir, dan 8 (delapan) Botol Minuman Keras Merk Dayak, kemudian semua barang bukti tersebut selanjutnya disita dan dibawa ke Polres Barru.
  • Bahwa barang bukti berupa minuman merk Singa Raja, minuman Anggur Merah merk MC Donald, minuman Anggur Koleson Cap Orang Tua, minuman Merk Anker Bir dan Minuman Merk Cap Dayak yang kesemuanya merupakan minuman keras yang kandungan alkoholnya diatas 4 %.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi pemerintah yang berwenang untuk memiliki atau menyimpan minuman keras  tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Barru Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minuman Keras.

Pihak Dipublikasikan Ya