Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bar ALFRIDA ROMBE 1.Hj. NIKMAH TAHIR
2.MUHAMMAD TAHIR
3.Bank CIMB NIAGA
4.J TRUST INVESTMENT INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFRIDA ROMBE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. NIKMAH TAHIR
2MUHAMMAD TAHIR
3Bank CIMB NIAGA
4J TRUST INVESTMENT INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang rumah seluas ±112 m?2; yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, Kompleks Perumahan Hibdrida, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, berdasarkan Akta Jual Beli No. 21/09/Barru/JB/III/2002 tanggal 28 Maret 2002;
  3. Mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara Objek yang Dimohonkan untuk Disita untuk Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas ±112 m?2; yang terletak di:
  • Alamat: Jl. Jendral Sudirman, Kompleks Perumahan Hibdrida, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Dasar Penguasaan: Akta Jual Beli (AJB) Nomor 21/09/Barru/JB/III/2002 tanggal 28 Maret 2002.
  • Sertifikat Induk: Sertipikat Hak Milik Nomor 108/Sumpang Binangae atas nama Hj. Nikmah Tahir.

Bahwa terdapat kekhawatiran yang beralasan bahwa Tergugat IV akan melakukan perbuatan hukum lain (seperti penjualan, pengalihan, atau eksekusi) terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum

4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengagunkan Sertipikat Hak Milik Induk No. 108/  Sumpang Binangae kepada Tergugat III tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan bahwa objek rumah milik Penggugat tidak dapat dijadikan jaminan utang dan tidak dapat dieksekusi oleh Tergugat IV;

6. Menyatakan bahwa pengikatan Hak Tanggungan dan pengalihan piutang (cessie) atas Sertipikat Hak Milik Induk No. 108/Sumpang Binangae yang mencakup rumah milik Penggugat adalah cacat hukum dan batal demi hukum;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melakukan pemisahan Sertipikat Hak Milik Induk No. 108/Sumpang Binangae dan mengalihkan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk tidak melanjutkan atau melakukan proses lelang terhadap rumah yang menjadi hak milik Penggugat;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak