Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Bar | ALFRIDA ROMBE | 1.Hj. NIKMAH TAHIR 2.MUHAMMAD TAHIR 3.Bank CIMB NIAGA 4.J TRUST INVESTMENT INDONESIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Bar | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Bahwa terdapat kekhawatiran yang beralasan bahwa Tergugat IV akan melakukan perbuatan hukum lain (seperti penjualan, pengalihan, atau eksekusi) terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengagunkan Sertipikat Hak Milik Induk No. 108/ Sumpang Binangae kepada Tergugat III tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan bahwa objek rumah milik Penggugat tidak dapat dijadikan jaminan utang dan tidak dapat dieksekusi oleh Tergugat IV; 6. Menyatakan bahwa pengikatan Hak Tanggungan dan pengalihan piutang (cessie) atas Sertipikat Hak Milik Induk No. 108/Sumpang Binangae yang mencakup rumah milik Penggugat adalah cacat hukum dan batal demi hukum; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melakukan pemisahan Sertipikat Hak Milik Induk No. 108/Sumpang Binangae dan mengalihkan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk tidak melanjutkan atau melakukan proses lelang terhadap rumah yang menjadi hak milik Penggugat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |