Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Bar BRIPKA HASBI SYAMSU Bin SULE HINDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan C.1/04/IX/2021/Res.1.6/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA HASBI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSU Bin SULE HINDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KRONOLOGIS KEJADIANNYA

Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Dermaga Siddo Desa Siddo  Kec. Soppeng Riaja Kabupaten Barru,  telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka sdr SYAMSU Bin SULE HINDI kepada korban sdri Hj. ROSNA Binti SULE HINDI dengan cara tersangka menempeleng korban dengan menggunakan telapak tangan kanan sebanyak dua kali dan mengenai pelipis sebelah kanan korban yang menyebabkan pelipis sebelah kanan korban mengalami luka memerah.

PASAL YANG DI LANGGAR : 352 ayat (1) dengan bunyi “selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500”.

Pihak Dipublikasikan Ya