Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam SURAT PENGAKUAN HUTANG PK18071FIZ/4882/07/2018, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 13 November 2019 tercatat sebesar Rp. 19,321,031,- (Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|