Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perjanjian kerjasama pengembangan peternakan ayam potong antara Penggugat dan Tergugat tanggal tanggal 4 Januari 2022.
- Menyatakan bahwa Tergugat masih mempunyai utang kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) ditambah ganti rugi lainnya yang telah dialami Penggugat sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|