Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus/2023/PN Bar | 1.HAIRIL ARSYAD, S.H 2.ANITA NATSIR, S.H |
ISIA ALIAS BUNDA ANAK DARI LAKECCI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus/2023/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1417/P.4.21/Enz.2/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : KESATU Bahwa terdakwa ISIA Alias BUNDA Anak Dari LAKECCI pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Landuke Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang mengadili Perbuatan, yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa ISIA Alias BUNDA Anak Dari LAKECCI pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Landuke Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang mengadili Perbuatan, penyalah gunaaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |