Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Bar SYAMSUL BAHRI, S.A.P SUDIRMAN Alias SUDI Bin JUNEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/19/II/Res.1.2./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAMSUL BAHRI, S.A.P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Alias SUDI Bin JUNEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ISKANDAR .,SH., DKKSUDIRMAN Alias SUDI Bin JUNEDE
Anak Korban
Dakwaan

---------- Benar pada Hari Rabu, tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 08.00 WITA Bertempat di Dusun Lapasau Desa Balusu Kec. Balusu Kab. Baru (ATTALANROE), Lek. SUDIRMAN Alias SUDI Bin JUNEDE Masuk ke Lokasi Tanah Milik Lel. ANDI MAPPA YUSUF K Alias PUANG BASO Bin H. ANDI BALI MALLOMBASANG kemudian Mengelola Tanah Sawah Milik Lel. ANDI MAPPA YUSUF K Alias PUANG BASO Kemudian Menggarap Tanah Sawah Tersebut Tanpa Sepengetahuan dan seijin dari Lel. ANDI MAPPA YUSUF K Alias PUANG BASO Bin H. ANDI BALI MALLOMBASANG Selaku Pemilik Tanah Sawah. Adapun dasar Kepemilikan Pelapor atas lokasi tanah yang telah diserobot oleh Lek SUDIRMAN Alias SUDI Bin JUNEDE yakni berupa Putusan Penetapan Pengadilan Agama Barru dengan Nomor: 105/P/1989, tanggal 12 September 1989 dan SPPT dengan NOP: 73.10.060.001.005.0036.0, atas nama ANDI SAMESSA dengan Luas 41.800 m2. Sementara Lek SUDIRMAN Alias SUDI Bin JUNEDE hanya menunjukkan bukti Surat berupa SPPT dengan NOP: 73.10.060.001.004.0219.0, atas nama MUHAMMAD SADIK HAJI ANDI dengan Luas 10.300 m2

---------- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/1/2023/SPKT/Poires Barru/Polda Sulsel, tanggal 30 Januari 2023, maka perbuatan Lek. SUDIRMAN Alias SUDI Bin JUNEDE dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang undang Nomor 51 /Prp/1960 "Dipidana dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5000,- (Lima Ribu Rupiah) barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah

 

Pihak Dipublikasikan Ya