Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Bar KAMARUDDIN 1.H. USMAN HASAN
2.H. HASAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Bar
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. H. Y. RENDI, SH.,DkkKAMARUDDIN
Tergugat
NoNama
1H. USMAN HASAN
2H. HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MASHURI PANDUDAYA, S.H.DkkH. USMAN HASAN
2MASHURI PANDUDAYA, S.H.DkkH. HASAN
Turut Tergugat
NoNama
1H. SYAMSUL BACHRI S., M.Sc.
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BARRU
3CAMAT BARRU, KABUPATEN BARRU
4LURAH COPPO, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MASHURI PANDUDAYA, S.H.DkkH. SYAMSUL BACHRI S., M.Sc.
2MEGY WEKOILA, S.KOM.,M.H DkkKEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BARRU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti-bukti yang sah dan Valid sesuai hukum dan mengikat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  4. Menyatakan demi hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 00642/Kel. Coppo, Surat Ukur Nomor : 00053/Cappo/2007 tanggal                      28-11-2007, luas 14.441 M2 (empat belas ribu empat ratus empat puluh satu meter persegi),dengan Asal Hak adalah Pemberian Hak (Tanah Negara),Tidak Mempunyai Kekuatan hukum dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa
  5. Menyatakan menurut hukum Tanah Objek Sengketa Tanah Empang seluas Kurang Lebih 2 Ha, yang terletak di Jalan Poros Barru – Makassar, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batasnya sebagai berikut :

-   Sebelah Utara        :   berbatasan dengan Jalan masuk ke Sumpang Pala

-   Sebelah Selatan    :   berbatasan dengan Tanah Empang

-   Sebelah Timur      :   berbatasan dengan Jalan Poros Barru- Makassar

-   Sebelah Barat        :   berbatasan dengan Tanah Empang

Adalah milik Penggugat yang sebelumnya adalah milik Andi Taju namun pada tahun 2001 telah di beli oleh Penggugat melalui Tergugat II.

     6.Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan di atas Tanah Objek Sengketa tersebut dalam perkara ini adalah     Sah dan Berharga;

     7.Menghukum Tergugat I atau siapa saja, agar segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;

   8.Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;

   9.Menghukum kepada Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak