Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Bar | KAMARUDDIN | 1.H. USMAN HASAN 2.H. HASAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Bar | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan masuk ke Sumpang Pala - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Empang - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Poros Barru- Makassar - Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Empang Adalah milik Penggugat yang sebelumnya adalah milik Andi Taju namun pada tahun 2001 telah di beli oleh Penggugat melalui Tergugat II. 6.Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan di atas Tanah Objek Sengketa tersebut dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga; 7.Menghukum Tergugat I atau siapa saja, agar segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 8.Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini; 9.Menghukum kepada Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |