Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Bar PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA BARRU 1.MUSPIRAH
2.SYAMSUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA BARRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IVAN, DkkPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANCA BARRU
Tergugat
NoNama
1MUSPIRAH
2SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.833.665,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat Idan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.29/4882/9/2017 Tanggal 13  September 2017, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 03 Mei 2021 tercatat sebesar Rp 47.833.665,- (Empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01037 Tanggal 09-12-2014 An. SYAMSUDDIN yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01037 Tanggal 09-12-2014 An. SYAMSUDDIN sebidang tanah kebun dengan luas 229 meter persegi;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II,  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01037 Tanggal 09-12-2014 An. SYAMSUDDIN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak