Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Bar H. MUH. TANG BIN CACO SAFRI BIN BEDDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Bar
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUH. TANG BIN CACO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Amir, SE, SH, MHH. MUH. TANG BIN CACO
Tergugat
NoNama
1SAFRI BIN BEDDU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KARTONO, S.H, DkkSAFRI BIN BEDDU
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BARRU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MEGY WEKOILA, S.KOM.,M.H DkkKEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BARRU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum, sah dan berharga terhadap sita jaminan (concervaatoir beslag) yang diletakkan atas seluruh objek sengketa tersebut.
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, tanah darat/tanah persawahan sebagai objek sengketa seluas kurang lebih 15 (lima belas) meter persegi adalah tanah milik penggugat yang terletak di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dengan batas-batas sebagai berikut:

    Sebelah Utara: Tanah milik Muh. Tang

    Sebelah Timur: Tanah milik Safri

    Sebelah Selatan: Tanah milik Safri

    Sebelah Barat: Tanah milik Muh. Tang.

  4. Menyatakan menurut hukum atas penguasaan, kepemilikan dan pengakuan dari Tergugat atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan penguasaan, pengakuan dan kepemilikan yang melawan hukum (ontrechtmatige daad).

  5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak, menguasai dan mengakui serta menempati dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.

  6. Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan Tergugat dan surat-surat lainnya, baik berupa sertifikat, pajak bumi dan bangunan, surat keterangan jual beli atau surat-surat lainnya atas namanya tergugat, atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan seluruh objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

  7. Menghukum kepada agar dibebani kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta) rupiah setiap harinya secara tanggung renteng jika tergugat lalai menjalankan atau melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas terhitung sejak perkara berkekuatan hukum tetap.

  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama.

  9. Menyatakan  bahwa  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu meskipun  ada  upaya  hukum, banding, kasasi  ataupun  upaya  hukum lainnya dari para tergugat dan turut tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak