Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.Bth/2021/PN Bar |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Agu. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nuraeda | 2 | Arham Arifai |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BURHAN DINA, SH | Nuraeda | 2 | BURHAN DINA, SH | Arham Arifai |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Direktur Utama PT. Bank Mega Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mega Persero Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mega Persero Tbk Cabang Parepare | 2 | Chairul Anwar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TUTI ANDAYANI SEBAYANG, SH. DKK | Direktur Utama PT. Bank Mega Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mega Persero Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mega Persero Tbk Cabang Parepare | 2 | HENDRA FIRMANSYAH, SH. MH. | Chairul Anwar |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan bahwa para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
- Mengabulkan gugatan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo yang telah dilaksanakan oleh Terlawan I tersebut tidak sah menurut hukum.
- Memerintahkan kepada para terlawan untuk mengembalikan hak-hak para pelawan atas objek perkara a quo seperti semula sama saat sebelum lelang eksekusi HT dilaksanakan.
- Memerintahkan kepada para terlawan untuk memulihkan kembali hak-hak para pelawan atas objek perkara a quo dan memulihkan kembali nama baik para pelawan.
- Menyatakan Memulihkan kembali hak-hak dan nama baik para pelawan akibat pelaksanaan lelang eksekusi tersebut atas objek a quo.
- Menghukum para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para pelawan sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang terdiri dari kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan kerugian immateril ditaksir sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
Memerintahkan kepada para terlawan untuk membayar biaya perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |