Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2021/PN Bar 1.Nuraeda
2.Arham Arifai
2.Direktur Utama PT. Bank Mega Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mega Persero Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mega Persero Tbk Cabang Parepare
3.Chairul Anwar
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2021/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraeda
2Arham Arifai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHAN DINA, SHNuraeda
2BURHAN DINA, SHArham Arifai
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank Mega Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mega Persero Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mega Persero Tbk Cabang Parepare
2Chairul Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TUTI ANDAYANI SEBAYANG, SH. DKKDirektur Utama PT. Bank Mega Persero Tbk di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah PT. Bank Mega Persero Tbk di Makassar, Cq. PT. Bank Mega Persero Tbk Cabang Parepare
2HENDRA FIRMANSYAH, SH. MH.Chairul Anwar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  2. Mengabulkan gugatan perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo yang telah dilaksanakan oleh Terlawan I tersebut tidak sah menurut hukum.
  4. Memerintahkan kepada para terlawan untuk mengembalikan hak-hak para pelawan atas objek perkara a quo seperti semula sama saat sebelum lelang eksekusi HT dilaksanakan.
  5. Memerintahkan kepada para terlawan untuk memulihkan kembali hak-hak para pelawan atas objek perkara a quo dan memulihkan kembali nama baik para pelawan.
  6. Menyatakan Memulihkan kembali hak-hak dan nama baik para pelawan akibat pelaksanaan lelang eksekusi tersebut atas objek a quo.
  7. Menghukum para terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para pelawan sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang terdiri dari kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dan kerugian immateril ditaksir sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  8. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.

Memerintahkan kepada para terlawan untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak