Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bar KAMARUDDIN 1.H. HASAN
2.H. USMAN HASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. H. Y. RENDI, SH.,DkkKAMARUDDIN
Tergugat
NoNama
1H. HASAN
2H. USMAN HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mashuri Pandudaya, S.H., DkkH. HASAN
2Mashuri Pandudaya, S.H., DkkH. USMAN HASAN
Turut Tergugat
NoNama
1H. SYAMSUL BACHRI S, M.Sc
2ISMA
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARRU
4CAMAT BARRU, KABUPATEN BARRU
5LURAH COPPO, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti-bukti yang sah dan valid sesuai hukum dan mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  4. Menyatakan demi hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor : 00642/Kel.Coppo, Surat Ukur Nomor : 00053/Coppo/2007 Tanggal                            21-11-2007, Luas 14.441 M2 (Empat Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) dengan asal hak adalah Pemberian Hak (Tanah Negara) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat tanah objek sengketa.
  5. Menyatakan demi hukum Tanah Objek Sengketa yakni Tanah Empang seluas                                 + 2 Ha, yang terletak di Jalan Poros Barru-Makassar, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas batasnya sebagai berikut :

    Sebelah Utara            :   Berbatasan dengan Tanah Empang.

    -   Sebelah Selatan    :   Berbatasan dengan Saluran Air / Jalan Poros Barru-Makassar.

    -   Sebelah Timur      :   Berbatasan dengan Saluran Air / Jalan masuk ke Sumpang Pala.

    -   Sebelah Barat        :   Berbatasan dengan dahulu Tanah Empang sekarang sebagian tanah kosong dan sebagian Tanah Empang.

    Adalah milik sah Penggugat yang sebelumnya adalah milik Almarhum Tajuddin Yukkas yang pada tahun 2001 telah dibeli oleh Penggugat melalui Tergugat I.

  6. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan di atas tanah objek sengketa tersebut dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga.
  7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II atau siapa saja agar segera mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
  8. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum kepada Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak