Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Bar |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH. H. Y. RENDI, SH.,Dkk | KAMARUDDIN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. HASAN | 2 | H. USMAN HASAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mashuri Pandudaya, S.H., Dkk | H. HASAN | 2 | Mashuri Pandudaya, S.H., Dkk | H. USMAN HASAN |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | H. SYAMSUL BACHRI S, M.Sc | 2 | ISMA | 3 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARRU | 4 | CAMAT BARRU, KABUPATEN BARRU | 5 | LURAH COPPO, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah bukti-bukti yang sah dan valid sesuai hukum dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
- Menyatakan demi hukum bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor : 00642/Kel.Coppo, Surat Ukur Nomor : 00053/Coppo/2007 Tanggal 21-11-2007, Luas 14.441 M2 (Empat Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Meter Persegi) dengan asal hak adalah Pemberian Hak (Tanah Negara) tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat tanah objek sengketa.
- Menyatakan demi hukum Tanah Objek Sengketa yakni Tanah Empang seluas + 2 Ha, yang terletak di Jalan Poros Barru-Makassar, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Empang.
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Saluran Air / Jalan Poros Barru-Makassar.
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Saluran Air / Jalan masuk ke Sumpang Pala.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan dahulu Tanah Empang sekarang sebagian tanah kosong dan sebagian Tanah Empang.
Adalah milik sah Penggugat yang sebelumnya adalah milik Almarhum Tajuddin Yukkas yang pada tahun 2001 telah dibeli oleh Penggugat melalui Tergugat I.
- Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan di atas tanah objek sengketa tersebut dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga.
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II atau siapa saja agar segera mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum kepada Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |