Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Bar RUSLI S.H.,M.H Hj. MUMINANG Sp Binti MUH JAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/04/X/Res.1.8./2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUSLI S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. MUMINANG Sp Binti MUH JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Korban dalam pasar sementara menjual sepatu dengan jarak dirinya antara Hj MUMINANG sekitar 2-3 meter tiba tiba melihat gantungan baju tersebut semula terletak depan jualan Hj MUMINANG lalu SUKARDI memindahkan gantungan baju tersebut dengan menutupi jalan pembeli setelah itu dirinya pindahkan kembali pada posisi semula dengan di angkat dengan jarak sekitar kuran lebih 2 meter tiba tiba datang Hj MUMINANG marah marah dengan bahasa yang tidak pantas didengar dan Lk RAMLI sampaikan dengan perkataan jangan ribut disini karena ini pasar karena kita sudah tua dan malu didengar orang dan ia anggap itu gantungan baju Hj MUMINANG tidak mempunyai hak karena gantungan baju tersebut hak atau milik saksi MUNIRA dimana Hj MUMINANG mengatakan kembali kepadanya memang begitu kau bukan urusanmu kau juga urus lalu datang mendekatinya sambil marah marah dan langsung dipukul wajahnya mengenai bawah mata kanan setelah ada beberapa orang datang memegangnya termasuk HALIMA mengatakan sadarki lalu la jawab saya tetap sadar, namun Hj MUMINANG tetap marah marah maka itu korban Lk RAMLI langsung datangi dan mendorong pantatnya dengan menggunakan telapak kaki kanannya karena ia anggap dipermalukan dalam pasar

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 wita tepat di dalam pasar leppee Desa libureng Kec Tanete Riaja Kab Barru

Adapun cara pelaku Hj MUMINANG melakukan pengaiayaan terhadap diri LK RAMLI Bin JANUDDIN dengan cara memukul dengan tangan kanan mengenai wajahnya sebanyak satu kali sehingga mengalami luka gores dibawah mata kanan dan Merasakan sakit

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/ 10 /VIII/2022 /Res Barru/Sek T. Riaja, tanggal 10 Agustus 2022, maka perbuatan Pr Hj MUMINANG Sp Binti MUH JAFAR, dapat disangka melanggar pasal Pasal 352 ayat (1) KUHPidana Berbunyi "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagal penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu Lima ratus rupiah- Rp 4500-"

 

Pihak Dipublikasikan Ya