Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 247.156.960,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.605.630,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ) ditambah bunga sebesar 34.166.834,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. 25.384.496,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|