Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2019/PN Bar 1.I BODE Binti LAKUNNU
2.MUSA Bin MATTARO
1.NURLELA Binti MALLAWI
2.LANONCI Bin LASIAJENG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2019/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I BODE Binti LAKUNNU
2MUSA Bin MATTARO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MANSYUR, S.H, DkkI BODE Binti LAKUNNU
2MANSYUR, S.H, DkkMUSA Bin MATTARO
Tergugat
NoNama
1NURLELA Binti MALLAWI
2LANONCI Bin LASIAJENG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Baharuddin, SHNURLELA Binti MALLAWI
2HJ. HASNAHLANONCI Bin LASIAJENG
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan perlawanan (Derden Verzet) dari Para Pelawan secara keseluruhan;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa yang dimohonkan eksekusi, adalah sah milik Alm. Salesse dan Manu yang merupakan boedel waris yang belum terbagi kepada seluruh ahli warisnya;
  4. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris dari alm. Salesse;
  5. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Perkara Perdata No. 18/Pdt.G/2017/PN. Barru tanggal  10 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 150/PDT/2018/PT. MKS tangal 14 Mei 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3341 K/PDT/2018 tangal 19 Desember 2018;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa akta Hibah No. 08/PPAT/SR/1987 tanggal 19 Februari 1987 atas Objek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 643/Desa Siddo Tanggal 28 Agustus 1989 atas Objek Sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang ditimbulkan oleh Terlawan 1 maupun Terlawan 2 atas Objek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  9. Menyatakan bahwa Objek sengketa kembali dalam statusnya semula sebagai boedel waris dari alm. La Salesse dan berhak diwarisi oleh seluruh ahli warisnya;
  10. Menghukum Terlawan 1 dan Terlawan 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak