Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Bar | 1.HJ. RAKINA 2.H. ABD. RASYID 3.KAMARIAH 4.RAHMATIA 5.AMINUR 6.SAINUDDIN 7.H. USMAN |
7.HJ. MUNAWARAH 8.RUDI 9.HJ. SITI HAJAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Bar | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 16 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Objek Tanah yang Luasnya kurang lebih ± 0,11 Ha dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan Turut Tergugat sejak Tahun 80 an tanpa sepengetahuan Penggugat dan Tanpa alas Hak yang sah, dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Beton Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Harlina dan Pohon Bambu Sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan Adalah Milik dari Para PENGGUGAT yang di Peroleh secara turun temurun dari Kakeknya bernama Ronang Bin Boraima kapada Laruna Orang Tua Para Penggugat; 4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat yang menguasai dan mengklaim objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum para Tergugat agar menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat 6.Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah Penggugat untuk mengosongkan tanah tersebut; 7.Menyatakan bahwa segala surat – surat yang terbit di atas objek sengketa tanpa persetujuan dari para Penggugat adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 8.Menyatakan bahwa putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 9.Memerintahkan kepada para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan; 10.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |