Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Bar 1.HAIRIL ARSYAD, S.H
2.IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
IAN WIRATAMA Alias IAN Bin INDRA JAYA ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1283/P.4.21/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRIL ARSYAD, S.H
2IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IAN WIRATAMA Alias IAN Bin INDRA JAYA ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Aswar, S.H.,M.H.DkkIAN WIRATAMA Alias IAN Bin INDRA JAYA ALI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa IAN WIRATAMA Alias IAN Bin INDRA JAYA ALI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Baronang Kelurahan Sumpang Binangae kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Baronang Kelurahan Sumpang Binangae kecamatan Barru Kabupaten Barru didatangi oleh Saksi AKBAR(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang dimana saksi AKBAR berkata kepada Terdakwa “AYO KE RUMAH DULU, ADA YANG MAU SAYA KASIH LIATKANKO” kemudian Terdakwa dan Saksi AKBAR pergi menuju kerumah saksi AKBAR, sesampainya dirumah saksi AKBAR,terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi KURNI(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan istri dari saksi AKBAR dimana pada saat itu juga Saksi KURNI langsung memperlihatkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi 74 sachet narkotika jenis sabu-sabu sambil saksi KURNI mengatakan kepada Terdakwa "SIAPA TAU ADA TEMANMU IAN? ADA PUNYANYA KAKAKKU KODONG BUTUH SEKALI UANG” Terdakwa kemudian berkata "DEH BANYAKNYA, TIDAK BERANIKA KALAU BANYAK BEGITU" Saksi AKBAR kemudian berkata “BANTU DULU IPARKU, MAU BEROBAT ANAKNYA YANG SAKIT” Terdakwa kemudian mengatakan "MASALAHNYA ITU BARANG BANYAK, DIMANA DICARIKAN ORANG" Saksi AKBAR kemudian berkata"JANGANMI AMBIL SEMUAKI, SEBAGIANMO YANG PENTING ADA UNTUK NA PAKE BEROBAT” kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi AKBAR dan saksi KURNI “BERAPA MEMANG ITU?", dimana Saksi KURNI langsung mengatakan "1,3(SATU KOMA TIGA)/(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG BANYAK ISINYA, 200(DUA RATUS)/(DUA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG SEDIKIT(SACHET KECIL)” mendengar penyampaian dari saksi KURNI tersebut Terdakwa kemudian berkata "KASI MAKA PALE SEBAGIAN NANTI SAYA CARIKAN ANAK-ANAK YANG MAU, TAPI UANGNYA NANTIPI ITU"  kemudian Saksi KURNI menyerahkan kantongan plastik warna hitam berisi 74(Tujuh Puluh Empat) Sachet Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yang dimana Terdakwa kemudian mengambil sejumlah 30(Tiga puluh)Sachet dari jumlah sebelumnya yaitu 74(Tujuh Puluh Empat) sachet Narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari 2 sachet paket 1,3(SATU KOMA TIGA)/(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) dan 28 sachet berisi paket 200(DUA RATUS)/(DUA RATUS RIBU RUPIAH) sehingga jumlah narkotika jenis sabu-sabu tersisa yang dimiliki oleh saksi KURNI dan Saksi AKBAR adalah 44(Empat Puluh Empat) Sachet narkotika jenis sabu-sabu,setelah menerima sejumlah 30(Tiga puluh) Sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut,Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi AKBAR dan saksi KURNI untuk Kembali kerumah Terdakwa,dan Setelah tiba dirumah, Terdakwa  menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diperoleh dari saksi AKBAR dan saksi KURNI tersebut di dalam tas handphone milik terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa menelpon Saksi ANJAR dan berkata "ADA INI BARANG (SABU-SABU) NATITIP SEPUPUKU, TIDAK MAUKO AMBIL?" Saksi ANJAR berkata "TIDAK ADA UANGKU, KALAU MAUKO SUDAH PAKA GAJIAN BARU SAYA KASIKO UANGNYA BERANIMU ITU PEGANG BARANG (SABU-SABU)" Terdakwa kemudian berkata "MINTA TOLONGKI SEPUPUKU UNTUK DIECERKAN BARANGNYA” kemudian saksi ANJAR berkata "OK SODARA, DIMANA SAYA AMBIL?” Terdakwa kemudian berkata "KERUMAH MAKO SEKARANG, SEKALIAN BAWAHKO BONG SAMA PIREKS NACH MAU DICOBA DULU".
  • Bahwa Tidak lama kemudian saksi ANJAR tiba dirumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa dimana saksi ANJAR berkata kepada Terdakwa "SATUMO DULU KO KASIHKA" Terdakwa kemudian berkata "AMBILMI LIMA" saksi ANJAR kemudian berkata "BANYAK SEKALI, TIDAK BISA NANTI SAYA BAYAR”mendengarkan ucapan dari saksi  ANJAR tersebut, Terdakwa kemudian berkata “GAMPANGMI ITU SAUDARA” kemudian Terdakwa dan saksi ANJAR masuk kedalam kamar milik Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ANJAR sambil berkata "SATU JUTA INI, DUA RATUS RIBU SATU SACHETNYA" saksi ANJAR kemudian berkata "OK SIH SDR, BAGAIMANA KALAU DIPAKEMI DULU SATU INI” Terdakwa kemudian berkata "KITA JI SAUDARA”. Kemudian saksi ANJAR mengambil 1 sachet dari 5(lima) sachet yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama dengan Terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi ANJAR kemudian pergi meninggalkan Terdakwa,sementara Terdakwa tetap berada dirumahnya
  • Bahwa Kemudian pada hari Kamis Tanggal  27 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA datang beberapa orang  petugas kepolisian melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dimana petugas kepolisian berhasil menemukan 25(Dua Puluh Lima) sachet yang berisi narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah tas handphone yang terletak diatas lemari dan 1 (satu) unit handphone di atas tempat tidur yang merupakan milik Terdakwa, kemudian salah satu petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut dimana petugas kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan berkata "INI JI BARANGMU (SABU-SABU)?” Terdakwa kemudian berkata “SUDAH SAYA KASIH PAK" petugas kepolisian Kembali bertanya "SIAPA NAMANYA TEMANMU?" Terdakwa kemudian menjawab"ANJAR PAK" Petugas Kepolisian kemudian menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “DIMANA ITU ANJAR SEKARANG?“ yang dijawab oleh Terdakwa dengan berkata "ADA JI DI TEMPAT KERJANYA DILELONG PAK, PABRIK ES BATU YANG PALING UJUNG". Kemudian beberapa petugas kepolisian pergi untuk mencari Saksi ANJAR sementara sebagian petugas kepolisian masih melakukan penggeledahan. Tidak lama kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke posko satuan narkoba polres barru, setelah sampai di posko Terdakwa bertemu dengan saksi ANJAR, kemudian petugas kepolisian Kembali melakukan interogasi kepada Terdakwa dan bertanya dengan berkata "DIMANAKO AMBIL ITU BARANG (SABU-SABU)?" Terdakwa kemudian menjawab"BARANGNYA SEPUPUKU PAK NA TITIP" petugas Kembali bertanya dengan berkata "DIMANA SEKARANG ITU SEPUPUMU?" Terdakwa kemudian menjawab pertanyaan petugas kepolisan tersebut dengan berkata“ADA JI DIRUMAHNYA PAK DI JALAN BARONANG" kemudian Terdakwa dan saksi ANJAR beserta petugas kepolisian pergi menuju kerumah Saksi AKBAR dan Saksi KURNI. Setelah sampai dirumah Saksi AKBAR dan Saksi KURNI petugas kepolisian langsung masuk kerumah Saksi AKBAR dan Saksi KURNI sementara Terdakwa dan ANJAR tetap berada di dalam mobil petugas kepolisian untuk menunggu. Tidak lama kemudian petugas kepolisian bersama Saksi KURNI dan Saksi AKBAR di amankan oleh petugas kepolisian untuk di bawa ke mapolres Barru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun Terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu,
  • Bahwa dilakukan uji laboratorium terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto;
  • Sampel A (1 Sampel) dengan berat 0,8481 gram
  • Sampel B (1 Sampel) dengan berat 0,7794 gram
  • Sampel C (3 Sampel) dengan berat 0,1939 gram
  • Sampel D (4 Sampel) dengan berat 0,1500 gram
  • Sampel E (7 Sampel) dengan berat 0,2563 gram
  • Sampel F (8 Sampel) dengan berat 0,2886 gram
  • Sampel G (1 Sampel) dengan berat 0,0400 gram

Dengan jumlah total keseluruhan 25(Dua Puluh Lima) sampel/sachet

  • Sampel H (Urine) (1 Sampel) 100 ml

Yang dituangkan dalam hasil Pemeriksaan Laboratorium: LB20FF/VII/2024. Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 01 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh; Ir.Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil :

 

 

Kode Sampel

Jumlah

Sampel/sachet

Hasil pemeriksaan

Jenis Sampel

Hasil

A

1 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

B

1 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

C

3 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

D

4 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

E

7 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

F

8 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

G

1 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

H

1 Sampel

Urine

Positif Narkotika

 

  • Barang bukti dengan Kode Sampel A, B, C, D, E, F, G dengan jumah total 25(Dua Puluh Lima) sampel/sachet adalah benar seluruhnya mengandung metamfetamina.
  • Barang bukti dengan kode sampel H(Urine) benar mengandung metamfetamina.

 

Keterangan :

Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.didalam lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa IAN WIRATAMA Alias IAN Bin INDRA JAYA ALI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Baronang Kelurahan Sumpang Binangae kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, Tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan Baronang Kelurahan Sumpang Binangae kecamatan Barru Kabupaten Barru didatangi oleh Saksi AKBAR(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang dimana saksi AKBAR berkata kepada Terdakwa “AYO KE RUMAH DULU, ADA YANG MAU SAYA KASIH LIATKANKO” kemudian Terdakwa dan Saksi AKBAR pergi menuju kerumah saksi AKBAR, sesampainya dirumah saksi AKBAR,terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi KURNI(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan istri dari saksi AKBAR dimana pada saat itu juga Saksi KURNI langsung memperlihatkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi 74 sachet narkotika jenis sabu-sabu sambil saksi KURNI mengatakan kepada Terdakwa "SIAPA TAU ADA TEMANMU IAN? ADA PUNYANYA KAKAKKU KODONG BUTUH SEKALI UANG” Terdakwa kemudian berkata "DEH BANYAKNYA, TIDAK BERANIKA KALAU BANYAK BEGITU" Saksi AKBAR kemudian berkata “BANTU DULU IPARKU, MAU BEROBAT ANAKNYA YANG SAKIT” Terdakwa kemudian mengatakan "MASALAHNYA ITU BARANG BANYAK, DIMANA DICARIKAN ORANG" Saksi AKBAR kemudian berkata"JANGANMI AMBIL SEMUAKI, SEBAGIANMO YANG PENTING ADA UNTUK NA PAKE BEROBAT” kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi AKBAR dan saksi KURNI “BERAPA MEMANG ITU?", dimana Saksi KURNI langsung mengatakan "1,3(SATU KOMA TIGA)/(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG BANYAK ISINYA, 200(DUA RATUS)/(DUA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG SEDIKIT(SACHET KECIL)” mendengar penyampaian dari saksi KURNI tersebut Terdakwa kemudian berkata "KASI MAKA PALE SEBAGIAN NANTI SAYA CARIKAN ANAK-ANAK YANG MAU, TAPI UANGNYA NANTIPI ITU"  kemudian Saksi KURNI menyerahkan kantongan plastik warna hitam berisi 74(Tujuh Puluh Empat) Sachet Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, yang dimana Terdakwa kemudian mengambil sejumlah 30(Tiga puluh)Sachet dari jumlah sebelumnya yaitu 74(Tujuh Puluh Empat) sachet Narkotika jenis sabu-sabu yang terdiri dari 2 sachet paket 1,3(SATU KOMA TIGA)/(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) dan 28 sachet berisi paket 200(DUA RATUS)/(DUA RATUS RIBU RUPIAH) sehingga jumlah narkotika jenis sabu-sabu tersisa yang dimiliki oleh saksi KURNI dan Saksi AKBAR adalah 44(Empat Puluh Empat) Sachet narkotika jenis sabu-sabu,setelah menerima sejumlah 30(Tiga puluh) Sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut,Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi AKBAR dan saksi KURNI untuk Kembali kerumah Terdakwa,dan Setelah tiba dirumah, Terdakwa  menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya diperoleh dari saksi AKBAR dan saksi KURNI tersebut di dalam tas handphone milik terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa menelpon Saksi ANJAR dan berkata "ADA INI BARANG (SABU-SABU) NATITIP SEPUPUKU, TIDAK MAUKO AMBIL?" Saksi ANJAR berkata "TIDAK ADA UANGKU, KALAU MAUKO SUDAH PAKA GAJIAN BARU SAYA KASIKO UANGNYA BERANIMU ITU PEGANG BARANG (SABU-SABU)" Terdakwa kemudian berkata "MINTA TOLONGKI SEPUPUKU UNTUK DIECERKAN BARANGNYA” kemudian saksi ANJAR berkata "OK SODARA, DIMANA SAYA AMBIL?” Terdakwa kemudian berkata "KERUMAH MAKO SEKARANG, SEKALIAN BAWAHKO BONG SAMA PIREKS NACH MAU DICOBA DULU".
  • Bahwa Tidak lama kemudian saksi ANJAR tiba dirumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa dimana saksi ANJAR berkata kepada Terdakwa "SATUMO DULU KO KASIHKA" Terdakwa kemudian berkata "AMBILMI LIMA" saksi ANJAR kemudian berkata "BANYAK SEKALI, TIDAK BISA NANTI SAYA BAYAR”mendengarkan ucapan dari saksi  ANJAR tersebut, Terdakwa kemudian berkata “GAMPANGMI ITU SAUDARA” kemudian Terdakwa dan saksi ANJAR masuk kedalam kamar milik Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1(satu) bungkus plastik bening yang berisi 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ANJAR sambil berkata "SATU JUTA INI, DUA RATUS RIBU SATU SACHETNYA" saksi ANJAR kemudian berkata "OK SIH SDR, BAGAIMANA KALAU DIPAKEMI DULU SATU INI” Terdakwa kemudian berkata "KITA JI SAUDARA”. Kemudian saksi ANJAR mengambil 1 sachet dari 5(lima) sachet yang sebelumnya diberikan oleh Terdakwa dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut bersama dengan Terdakwa, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi ANJAR kemudian pergi meninggalkan Terdakwa,sementara Terdakwa tetap berada dirumahnya
  • Bahwa Kemudian pada hari Kamis Tanggal  27 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA datang beberapa orang  petugas kepolisian melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dimana petugas kepolisian berhasil menemukan 25(Dua Puluh Lima) sachet yang berisi narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah tas handphone yang terletak diatas lemari dan 1 (satu) unit handphone di atas tempat tidur yang merupakan milik terdakwa, kemudian salah satu petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut dimana petugas kepolisian bertanya kepada terdakwa dengan berkata "INI JI BARANGMU (SABU-SABU)?” Terdakwa kemudian berkata “SUDAH SAYA KASIH PAK" petugas kepolisian Kembali bertanya "SIAPA NAMANYA TEMANMU?" Terdakwa kemudian menjawab"ANJAR PAK" Petugas Kepolisian kemudian menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “DIMANA ITU ANJAR SEKARANG?“ yang dijawab oleh Terdakwa dengan berkata "ADA JI DI TEMPAT KERJANYA DILELONG PAK, PABRIK ES BATU YANG PALING UJUNG". Kemudian beberapa petugas kepolisian pergi untuk mencari Saksi ANJAR sementara sebagian petugas kepolisian masih melakukan penggeledahan. Tidak lama kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke posko satuan narkoba polres barru, setelah sampai di posko Terdakwa bertemu dengan saksi ANJAR, kemudian petugas kepolisian Kembali melakukan interogasi kepada Terdakwa dan bertanya dengan berkata "DIMANAKO AMBIL ITU BARANG (SABU-SABU)?" Terdakwa kemudian menjawab"BARANGNYA SEPUPUKU PAK NA TITIP" petugas Kembali bertanya dengan berkata "DIMANA SEKARANG ITU SEPUPUMU?" Terdakwa kemudian menjawab pertanyaan petugas kepolisan tersebut dengan berkata“ADA JI DIRUMAHNYA PAK DI JALAN BARONANG" kemudian Terdakwa dan saksi ANJAR beserta petugas kepolisian pergi menuju kerumah Saksi AKBAR dan Saksi KURNI. Setelah sampai dirumah Saksi AKBAR dan Saksi KURNI petugas kepolisian langsung masuk kerumah Saksi AKBAR dan Saksi KURNI sementara Terdakwa dan ANJAR tetap berada di dalam mobil petugas kepolisian untuk menunggu. Tidak lama kemudian petugas kepolisian bersama Saksi KURNI dan Saksi AKBAR di amankan oleh petugas kepolisian untuk di bawa ke mapolres Barru untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa adapun Terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu,
  • Bahwa dilakukan uji laboratorium terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto;
  • Sampel A (1 Sampel) dengan berat 0,8481 gram
  • Sampel B (1 Sampel) dengan berat 0,7794 gram
  • Sampel C (3 Sampel) dengan berat 0,1939 gram
  • Sampel D (4 Sampel) dengan berat 0,1500 gram
  • Sampel E (7 Sampel) dengan berat 0,2563 gram
  • Sampel F (8 Sampel) dengan berat 0,2886 gram
  • Sampel G (1 Sampel) dengan berat 0,0400 gram

Dengan jumlah total keseluruhan 25(Dua Puluh Lima) sampel/sachet

  • Sampel H (Urine) (1 Sampel) 100 ml

Yang dituangkan dalam hasil Pemeriksaan Laboratorium: LB20FF/VII/2024. Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 01 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh; Ir.Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil :

 

 

Kode Sampel

Jumlah

Sampel/sachet

Hasil pemeriksaan

Jenis Sampel

Hasil

A

1 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

B

1 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

C

3 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

D

4 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

E

7 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

F

8 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

G

1 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

H

1 Sampel

Urine

Positif Narkotika

 

  • Barang bukti dengan Kode Sampel A, B, C, D, E, F, G dengan jumah total 25(Dua Puluh Lima) sampel/sachet adalah benar seluruhnya mengandung metamfetamina.
  • Barang bukti dengan kode sampel H(Urine) benar mengandung metamfetamina.

 

Keterangan :

Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.didalam lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya