Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2018/PN Bar | 1.DIYAH PUTRI KUSUMA WHARDHANI, SH 2.TRI UTAMI PUTRI, SH |
TAMRIN Bin H. BARAMANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2018/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1022/R.4.21/Euh.2/08/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa TAMRIN Bin H. BARAMANG pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Pangalerengnge Desa Lalabata Kecamatan Tanete rilau Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barru, telah mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 21 tahun 2001 tentang Minuman Keras ATAU Kedua Bahwa terdakwa TAMRIN Bin H. BARAMANG pada hari Senin tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Pangalerengnge Desa Lalabata Kecamatan Tanete rilau Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Barru, telah memiliki, menyimpan dan atau membawa minuman keras tanpa izin, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 21 tahun 2001 tentang Minuman Keras |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |