Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat Idan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.29/4882/9/2017 Tanggal 13 September 2017, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 03 Mei 2021 tercatat sebesar Rp 47.833.665,- (Empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01037 Tanggal 09-12-2014 An. SYAMSUDDIN yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01037 Tanggal 09-12-2014 An. SYAMSUDDIN sebidang tanah kebun dengan luas 229 meter persegi;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01037 Tanggal 09-12-2014 An. SYAMSUDDIN untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |