Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Bar | H. SYARIFUDDIN Bin SINUKE | 1.SUKRIADI 2.SYAMSUL BAHRI 3.H.IBRAHIM ALI |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Bar | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, tanah objek sengketa I (satu) berupa tanah sawah terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi adalah milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: Jalan Tani/ Irigasi Sebelah Utara: Tanah Sawah milik Daud Mattayang Sebelah Barat: tanah sawah Mulyawan/Syamsul Bahri Sebelah Selatan: tanah sawah Mulyawan/Syamsur Bahri Dan objek sengketa II (dua) sebagai milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 312 (tiga ratus duabelas) meter persegidengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: H.Sainuddin Mappa Sebelah Utara: H.Sainuddin Mappa Sebelah Barat: Jalan Tani/ Irigasi Sebelah Selatan: H.Sainuddin Mappa, 4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat V Mulyawan yang telah menguasai/ mengalihkan/memiliki/menjual/memberikan kepada orang lain atas objek sengketa I (satu) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi yangmerupakan milik Penggugat dengan batas sebagai berikut : Sebelah Timur: Jalan Tani/ Irigasi Sebelah Utara: Tanah Sawah milik Daud Mattayang Sebelah Barat: tanah sawah Mulyawan/Syamsul Bahri Sebelah Selatan: tanah sawah Mulyawan/Syamsur Bahri Dan objek sengketa II (dua) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 312 (tiga ratus duabelas) meter persegidengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: H.Sainuddin Mappa Sebelah Utara: H.Sainuddin Mappa Sebelah Barat: Jalan Tani/ Irigasi Sebelah Selatan: H.Sainuddin Mappa, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III yang telah menguasai/ mengalihkan/memiliki/menggarap atas objek sengketa I (satu) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi dengan batas sebagai berikut : Sebelah Timur: Jalan Tani/ Irigasi Sebelah Utara: Tanah Sawah milik Daud Mattayang Sebelah Barat: tanah sawah Mulyawan/Syamsul Bahri Sebelah Selatan: tanah sawah Mulyawan/Syamsur Bahri Dan objek sengketa II (dua) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 312 (tiga ratus duabelas) meter persegidengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur: H.Sainuddin Mappa Sebelah Utara: H.Sainuddin Mappa Sebelah Barat: Jalan Tani/ Irigasi Sebelah Selatan: H.Sainuddin Mappa, adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum. 6. Menghukum kepadapara turut tergugat dan para Tergugat yang mendapatkan hak/menguasai/memiliki/menggarap dari padanya untuk menyerahkan tanah sawah objek sengketa tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya yaitu TNI-AD. 7. Menghukum para tergugat yaitu tergugat I, II dan III agar dibebani kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari para tergugat lalai menjalankan dan melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti sampai dengan dilaksanakannya isi putusan secara utuh dan tuntas oleh para tergugat. 8. Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan dan telah diterbitkan para turut tergugat dan para Tergugat baik sertifikatdan surat-surat lainnya atas namanya atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 9. Menghukum kepada tergugat I, II dan III serta turut tergugat V untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta,dengan rincian Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah pertahun selama menguasai/menggarap objek sengketa tersebut dengan waktu selama 14 tahun lamanya sampai sekarang. 10. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Barru, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 11. Menyatakanbahwaputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulu meskipunadaupayahukum, banding, kasasiataupunupayahukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad). 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |