Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Bar | BASRI | MUHAMMAD NUR JAELANI Alias JAELANI Bin MUH. NURSYAM FAISAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | C.1/1/II/Res.1.24/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka Sdr. MUHAMMAD NUR JAELANI Alias JAELANI mendatangi Kantor PT. MUTI TRADING PRATAMA Cab. Barru (PT. MTP) yang beralamat di Jl. Andi Mattallatta Lingkungan Garongkong Kel. Mangempang Kec. Barru Kab. Barru, dimana tempat tersangka dulu bekerja dengan maksud mencari Sdr. NAWIR dengan membawa sebilah parang kemudian menendang pintu masuk kedalam ruangan kantor, setelah itu tersangka memukul meja pada bagian atasnya yang dialasi kaca dengan menggunakan parang sehingga mengakibatkan kaca meja tersebut pecah dan rusak serta tidak bisa digunakan lagi dan pihak PT. MUTI TRADING PRATAMA Cab. Barru (PT. MTP) mengalami kerugian sekitar Rp.500.000,00-.. Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MUHAMMAD NUR JAELANI Alias JAELANI tersebut sehingga pihak Kantor PT MULTI TRADING PRATAMA Cab. Barru (PT. MTP) tidak terima kemudian melaporkan peristiwa pengrusakan ke Polsek Barru untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan disangka telah melakukan Tindak Pidana Pengruskan ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana. yang berbunyi: 1. Pasal 407 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp.900,- 2. Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara slama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |