Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.Sus/2023/PN Bar | 1.MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H. 2.HAIRIL ARSYAD, S.H |
SAHIRUDDIN Alias SAHIR Bin SALANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.Sus/2023/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1416/P.4.21/Enz.2/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR Bahwa Terdakwa SAHIRUDDIN Alias SAHIR Bin SALANG Bersama sama dengan Saksi LUKMAN Bin DAENG LEWA dan Saksi ARDIANTO Alias ARDI Bin DARMAN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 18.15 wita,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. H. Daeng Lawae Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau setidak – tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru melakukan Perbuatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa SAHIRUDDIN Alias SAHIR Bin SALANG Bersama sama dengan Saksi LUKMAN Bin DAENG LEWA dan Saksi ARDIANTO Alias ARDI Bin DARMAN(Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 18.15 wita,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. H. Daeng Lawae Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau setidak – tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru melakukan Perbuatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |