Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Bar H. Muh. Yamin. K Yayasan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Muh. Yamin. K
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asti Dwiyanti, S.H., M.H, DkkH. Muh. Yamin. K
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIAWAN, SH.,M.H.Yayasan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru
Turut Tergugat
NoNama
1Suhartini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat vide Pasal 1365 KUH Perdata;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 551.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu juta rupiah).
  4. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas rumah atau tanah tersengketa yang terletak di Yayasan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru, Kab. Barru Sulawesi Selatan dengan No.PBB 0284, No.PBB 0277 dan No.PBB 0269
  5. Menghukum Kepada Tergugat untuk mengosongkan rumah atau tanah tersengketa yang terletak di Yayasan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru, Kab. Barru Sulawesi Selatan dengan No.PBB 0284, No.PBB 0277 dan No.PBB 0269 merupakan tanah warisan dari nenek Penggugat dengan No.PBB 0284 dengan luas 6600 are dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru

Sebelah selatan: Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru

Sebelah timur : Berbatasan Sawah Milik Ajjakkang

Sebelah barat : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso

No.PBB 0277 dengan luas 5000 are dengan batas-batas:

Sebelah Utara     : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru

Sebelah selatan  : Berbatasan  Tanah Milik H Haerullah

Sebelah timur      : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru

Sebelah barat     : Berbatasan  Tanah Milik Sakka Tante bin Matto

6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara paksa dan sekaligus oleh penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, karena  Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perharinya pada saat putusan ini diucapkan seketika dan sekaligus;

8.Menghukum Tergugat, untuk mentaati isi putusan ini;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terebih dahulu meskipun ada upaya-upaya hukum lainnya (uitvoorbaat bij voorrad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak