Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Bar | H. Muh. Yamin. K | Yayasan Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru Sebelah selatan: Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru Sebelah timur : Berbatasan Sawah Milik Ajjakkang Sebelah barat : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso No.PBB 0277 dengan luas 5000 are dengan batas-batas: Sebelah Utara : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru Sebelah selatan : Berbatasan Tanah Milik H Haerullah Sebelah timur : Berbatasan Pesantren DDI Mangkoso Barru Sebelah barat : Berbatasan Tanah Milik Sakka Tante bin Matto 6.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara paksa dan sekaligus oleh penggugat, karena lalai melaksanakan putusan perkara ini; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, karena Penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perharinya pada saat putusan ini diucapkan seketika dan sekaligus; 8.Menghukum Tergugat, untuk mentaati isi putusan ini; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya; 10.Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terebih dahulu meskipun ada upaya-upaya hukum lainnya (uitvoorbaat bij voorrad). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |