Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Bar 2.HAIRIL ARSYAD, S.H
3.WIFA JUSTITIA HERMAN MADDAUNG,, S.H.
ALI RAHMAN Alias ALI Bin SEKKING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-184/P.4.21/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRIL ARSYAD, S.H
2WIFA JUSTITIA HERMAN MADDAUNG,, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI RAHMAN Alias ALI Bin SEKKING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ------------Bahwa Terdakwa ALI RAHMAN Alias ALI Bin SEKKING pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Qonita Takkalasi, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru atau setidak – tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 21.30, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Pangkep menuju kabupaten barru untuk pulang kerumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Palie Desa Madello, Kec. Balusu, Kab. Barru dan sekitar pukul 23.30 Wita terdakwapun akhirnya tiba dirumah kediaman Terdakwa tersebut Bahwa Selanjutnya pada pukul 00.00 Wita tanggal 17 November 2024 Terdakwa meninggalkan rumah kediaman terdakwa dan berangkat menuju Warkop Qonita namun di tengah perjalanan Terdakwa singgah terlebih dahulu di agen BRILink untuk melakukan deposit atau isi ulang saldo ke akun judi online milik terdakwa yang terdaftar pada situs https://okbtogel78.com dengan nama inisial akun ALI8 dengan menggunakan sarana pembayaran Qris(Quick Response Code Indonesian Standard) sebesar Rp150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan cara sebagai berikut; 1.Terdakwa mengakses situs https://okbtogel78.com kemudian masuk kedalam akun milik terdakwa 2.Terdakwa kemudian memilih pilihan deposit menggunakan metode pembayaran Qris 3.Terdakwa selanjutnya memasukkan nominal Top Up saldo yang terdakwa inginkan dan memilih opsi bayar,maka seketika itu muncul QRcode Qris dan terdakwa perlihatkan kepada pihak BRIink, 4.Selanjutnya pihak BRIIink melakukan Scanning terhadap QRcode Qris tersebut,setelah berhasil, jumlah deposit Terdakwa telah masuk ke akun milik terdakwa yang terdaftar pada situs https://okbtogel78.com dengan nama inisial akun ALI8 - Bahwa setelah berhasil melakukan deposit atau isi ulang saldo pada akun judi online milik terdakwa tersebut,terdakwa langsung berangkat menuju Warkop Qonita. - - - - - Bahwa Setelah sampai di warkop Qonita,Terdakwa kemudian duduk dan memesan segelas kopi, lalu Terdakwa kemudian mengakses akun judi online milik Terdakwa yang telah terdaftar pada situs judi online https://okbtogel78.com dan masuk pada halaman menu situs judi online tersebut yang dimana pada halaman menu situs https://okbtogel78.com terdapat beberapa pilihan Permainan,dan Terdakwa pun memilih Permainan “Mahjong Ways 2” untuk terdakwa mainkan Bahwa adapun di dalam situs https://okbtogel78.com yang memuat permainan yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut pemain harus memasang nilai taruhan dan memilih jumlah putaran sesuai keinginan dari pemain Adapun pilihannya itu adalah 1(satu) putaran sampai dengan 1000(seribu) putaran Bahwa Setelah bermain sekitar 10 menit, kemudian datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa serta Handphone milik terdakwa yang digunakan untuk memainkan permainan yang terdapat pada situs https://okbtogel78.com untuk di bawa ke Polres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa adapun cara Terdakwa mencairkan uang kemenangan jika berhasil memenangkan permainan yang terdakwa mainkan pada situs https://okbtogel78.com yaitu dengan cara membuka link situs https://okbtogel78.com dan membuka pilihan withdraw kemudian memasukkan nominal jumlah uang yang akan dicairkan, selanjutnya pencairan tersebut masuk ke dalam nomor rekening yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya. Bahwa adapun telah dilakukan pemeriksaan terhadap Prof Dr.Maskun, S.H.LL.M yang memberikan keterangan selaku Ahli ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) pada tanggal 08 Januari 2025 dan pada tanggal 10 Februari 2025 dimana ahli menerangkan bahwa situs https://okbtogel78.com yang diakses oleh Terdakwa mengandung muatan perjudian dikarenakan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perjudian yang dimana terdakwa menggunakan media elektronik berupa 1(satu) unit Handphone Oppo A16 warna biru Navy, yang dimulai dari login,deposit, pasang taruhan atau bermain, dengan taruhan menggunakan uang atau barang dengan berharap hasil kemenangan yang tidak pasti, dengan harapan untuk memenangkan lebih banyak uang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ALI RAHMAN Alias ALI Bin SEKKING pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Qonita Takkalasi, Kelurahan Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru atau setidak – tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara”Menggunakan kesempatan main judi,yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: - - - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 21.30, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Pangkep menuju kabupaten barru untuk pulang kerumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Palie Desa Madello, Kec. Balusu, Kab. Barru dan sekitar pukul 23.30 Wita terdakwapun akhirnya tiba dirumah kediaman Terdakwa tersebut Bahwa Selanjutnya pada pukul 00.00 Wita tanggal 17 November 2024 Terdakwa meninggalkan rumah kediaman terdakwa dan berangkat menuju Warkop Qonita namun di tengah perjalanan Terdakwa singgah terlebih dahulu di agen BRILink untuk melakukan deposit atau isi ulang saldo ke akun judi online milik terdakwa yang terdaftar pada situs https://okbtogel78.com dengan nama inisial akun ALI8 dengan menggunakan sarana pembayaran Qris(Quick Response Code Indonesian Standard) sebesar Rp150.000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan cara sebagai berikut; 1.Terdakwa mengakses situs https://okbtogel78.com kemudian masuk kedalam akun milik terdakwa 2.Terdakwa kemudian memilih pilihan deposit menggunakan metode pembayaran Qris 3.terdakwa selanjutnya memasukkan nominal Top Up saldo yang terdakwa inginkan dan memilih opsi bayar,maka seketika itu muncul QRcode Qris dan terdakwa perlihatkan kepada pihak BRIink, 4.Selanjutnya pihak BRIink melakukan Scanning terhadap QRcode Qris tersebut,setelah berhasil, jumlah deposit Terdakwa telah masuk ke akun milik terdakwa yang terdaftar pada situs https://okbtogel78.com dengan nama inisial akun ALI8 Bahwa setelah berhasil melakukan deposit atau isi ulang saldo pada akun judi online milik terdakwa tersebut,terdakwa langsung berangkat menuju Warkop Qonita. - Bahwa Setelah sampai di warkop Qonita,Terdakwa kemudian duduk dan memesan segelas kopi, lalu Terdakwa kemudian mengakses akun judi online milik Terdakwa yang telah terdaftar pada situs judi online https://okbtogel78.com dan masuk pada halaman menu situs judi online tersebut yang dimana pada - halaman menu situs https://okbtogel78.com terdapat beberapa pilihan Permainan,dan Terdakwa pun memilih Permainan “Mahjong Ways 2” untuk terdakwa mainkan Bahwa adapun di dalam situs https://okbtogel78.com yang memuat permainan yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut pemain harus memasang nilai taruhan dan memilih jumlah putaran sesuai keinginan dari pemain Adapun pilihannya itu adalah 1(satu) putaran sampai dengan 1000(seribu) putaran - - - Bahwa Setelah bermain sekitar 10 menit, kemudian datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa serta Handphone milik terdakwa yang digunakan untuk memainkan permainan yang terdapat pada situs https://okbtogel78.com untuk di bawa ke Polres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut Bahwa adapun cara Terdakwa mencairkan uang kemenangan jika berhasil memenangkan permainan yang terdakwa mainkan pada situs https://okbtogel78.com yaitu dengan cara membuka link situs https://okbtogel78.com dan membuka pilihan withdraw kemudian memasukkan nominal jumlah uang yang akan dicairkan, selanjutnya pencairan tersebut masuk ke dalam nomor rekening yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya. Bahwa adapun telah dilakukan pemeriksaan terhadap Prof Dr.Maskun, S.H.LL.M yang memberikan keterangan selaku Ahli ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) pada tanggal 08 Januari 2025 dan pada tanggal 10 Februari 2025 dimana ahli menerangkan bahwa situs https://okbtogel78.com yang diakses oleh Terdakwa mengandung muatan perjudian dikarenakan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perjudian yang dimana terdakwa menggunakan media elektronik berupa 1(satu) unit Handphone Oppo A16 warna biru Navy, yang dimulai dari login,deposit, pasang taruhan atau bermain, dengan taruhan menggunakan uang atau barang dengan berharap hasil kemenangan yang tidak pasti, dengan harapan untuk memenangkan lebih banyak uang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat(1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya