Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bar Hj. Suriani 1.Surianti
2.Drs. Basri, Msc
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bar
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Suriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur, SHHj. Suriani
Tergugat
NoNama
1Surianti
2Drs. Basri, Msc
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemegang hak atas objek sengketa  tanah dan bangunan seluas ± 1.928 M2 (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Meter persegi) yang terletak di Buaka, Desa Kapa, Kecamatan. Mallusetasi, Kabupaten Barru, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00004/ Kupa Tahun 2012,  atas nama Hj. Suryani (Penggugat)   dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara    :   Berbatasan dengan Pantai  
  • Sebelah Timur   :   Berbatasan dengan jalan poros Makassar Parepare
  • Sebelah Selatan :   Berbatasan Tanah Umar Paleppangi dengan Pantai
  • Sebelah Barat    :   Berbatasan dengan Laut    

Adalah sah hak Penggugat;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para tergugat yang tidak menyerahkan atau menolak meninggalkan obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum para tergugat  atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan, meninggalkan, keluar dari obyek sengketa berupa tanah dan bangunan serta benda yang ada didalamnya kepada penggugat secara keseluruhan, secara utuh sempurna dan tanpa beban apapun.

5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap kali dia lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hingga dilaksanakannya putusan dalam perkara ini secara baik;

6. Menghukum para tergugat  untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak