- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, sah dan berharga terhadap sita jaminan (concervaatoir beslag) yang diletakkan atas seluruh objek sengketa tersebut.
-
Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, tanah darat/tanah persawahan sebagai objek sengketa seluas kurang lebih 15 (lima belas) meter persegi adalah tanah milik penggugat yang terletak di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah milik Muh. Tang
Sebelah Timur: Tanah milik Safri
Sebelah Selatan: Tanah milik Safri
Sebelah Barat: Tanah milik Muh. Tang.
-
Menyatakan menurut hukum atas penguasaan, kepemilikan dan pengakuan dari Tergugat atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan penguasaan, pengakuan dan kepemilikan yang melawan hukum (ontrechtmatige daad).
-
Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak, menguasai dan mengakui serta menempati dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.
-
Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan Tergugat dan surat-surat lainnya, baik berupa sertifikat, pajak bumi dan bangunan, surat keterangan jual beli atau surat-surat lainnya atas namanya tergugat, atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan seluruh objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
-
Menghukum kepada agar dibebani kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta) rupiah setiap harinya secara tanggung renteng jika tergugat lalai menjalankan atau melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas terhitung sejak perkara berkekuatan hukum tetap.
-
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama.
-
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat dan turut tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.