Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bar PT Bank Rakyat Indonesia cq Kanwil Makassar cq BRI Cabang Barru 1.Hajja Sudarmi
2.H Gustamin HS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia cq Kanwil Makassar cq BRI Cabang Barru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hajja Sudarmi
2H Gustamin HS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.843.259,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 199.843.259,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 185.000.000,- ( SERATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA ) ditambah bunga sebesar 14.843.259,- ( EMPAT BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak