Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | LAENRE BIN LAHAMA | 2 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | IMARHUMA BINTI LAHAMA | 3 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | MAMMA BIN LAHAMA | 4 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | FATMAWATI BINTI LAHAMA | 5 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | SULTAN BIN LAHAMA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MH, Dkk | TAHIRA BINTI USMAN LAUMA | 2 | SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MH, Dkk | MUSTAFA BIN USMAN LAUMA | 3 | SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MH, Dkk | AMIRUDDIN BIN USMAN LAUMA |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, sah dan berharga terhadap sita jaminan (concervaatoir beslag) yang diletakkan atas seluruh objek sengketa tersebut.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, tanah darat/tanah kebun dan tanah perumahan sebagai objek sengketa I seluas kurang lebih 5. 000 (lima ribu) meter persegi yang terletak di Dusun Paccekke, Desa Paccekke, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Isakke/Sutriani
Sebelah Timur : Tanah Murni
Sebelah Selatan: Jalan Raya/Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Basri/Latangge.
Dan juga menetapkan menurut hukum, tanah darat/tanah kebun sebagai objek sengketa II seluas kuran lebih 3.000 (tiga ribu) meter persegi yang terletak di Dusun Paccekke, Desa Paccekke, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Abd.Halim/Fatmawati
Sebelah Timur : Tanah Fatmawati
Sebelah Selatan: Jalan Raya/Jalan Desa
Sebelah Barat : Tanah Basri/Latangge.
Adalah seluruhnya tanah garapan dan tanah milik para penggugat I Lanre bin Lahama, penggugat II Imarhuma binti Lahama, penggugat III Mamma bin Lahama, penggugat IV Fatmawati binti Lahama dan penggugat V Sultan bin Lahama.
- Menyatakan menurut hukum atas penguasaan, kepemilikan dan pengakuan para Tergugat dan turut tergugat yaitu tergugat I, II, III, IV, dan V serta turut tergugat I, II dan III atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan penguasaan, pengakuan dan kepemilikan yang melawan hukum (ontrechtmatige daad).
- Menghukum kepada para Tergugat dan turut tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak, menguasai dan mengakui serta menempati dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.
- Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan para Tergugat dan turut tergugat I, II dan II dan surat-surat lainnya, baik berupa pajak bumi dan bangunan, surat keterangan jual beli atau surat-surat lainnya atas namanya para tergugat, turut tergugat I, II dan III atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan seluruh objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum kepada para tergugat I, II, III, IV, dan V serta turut tergugat I, II dan III agar dibebani kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta) rupiah setiap harinya secara tanggung renteng jika para tergugat dan turut tergugat I,II dan III lalai menjalankan atau melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas terhitung sejak perkara berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum kepada para tergugat I, II, III, IV dan V, serta Turut Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pertahun mulai sejak tahun 2000 sampai sekarang.
- Menghukum Para Tergugat yaitu tergugat I, II, III, IV dan V serta turut tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat dan turut tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|