Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Bar BRIPKA HASBI PANDI SYAFRUDDIN Alias PANDI Bin RAYES ABULIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/01/III/Res.1.11/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIPKA HASBI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI SYAFRUDDIN Alias PANDI Bin RAYES ABULIJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN

Bahwa tersangka sdr PANDI SYAFRUDDIN Als PANDI Bin RAYES ABULIJA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pada dua lokasi yang berbeda antara lain

1. TKP BRI LINK HAMKA milik korban sdri SAENAB yang beralamat di Bakae Desa Siddo Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru yang terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar Pukl 13.12 wita dengan cara tersangka datang ke BRI LINK HAMKA milik korban kemudian meminta kepada anak korban sdri ISRA NURUL NISA Binti HAMKA yang pada saat itu sedang menjaga toko untuk dikirimkan atau mentrasfer uang sebesar Rp 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank Sinar Mas milik tersangka, selanjutnya setelah dana berhasil terkirim tersangka berpura-pura menelpon seseorang selanjutnya tersangka berpura-pura mengambil uang yang disimpan dimotor yang digunakan oleh tersangka, selanjutnya tersangka kabur tanpa menyerahkan uang yang telah ditransfer oleh anak korban sebagaimana permintaan tersangka sebelumnya. selanjutnya pada

2. TKP BRI LINK RUMI CELL milik korban sdr ILHAM A. ZAINAL yang beralamat di Kampung Baru Desa Ajakkang Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar Puki 15.34 Wita dengan cara tersangka datang ke BRI LINK RUMI CELL milik korban kemudian meminta kepada karyawan toko korban sdri DIEVA YULIANA Binti ' MUHTAR untuk dikirimkan atau mentrasfer uang sebesar Rp 1.750.000,-(satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank Sinar Mas milik tersangka, selanjutnya setelah dana berhasil terkirim tersangka berpura-pura pergi mengambil uang yang disimpan dimotor yang digunakan oleh tersangka, selanjutnya tersangka kabur tanpa menyerahkan uang yang telah ditransfer oleh karyawan korban sebagaimana permintaan tersangka sebelumnya.

atas 2 (dua) perisitwa tersebut tersangka sdr PANDI SYAFRUDDIN Als PANDI Bin RAYES ABULIJA diduga telah melanggar Pasal 379 KUHPidana yang berbunyi :“Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 378, jika barang yang diberikan itu bukan hewan dan harga barang, utang dan piutang itu tidak lebih dari Rp 250- dihukum karena penipuan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900” dan

Pasal 65 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi : “Dalam gabungan dari beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman saja yang dijatuhkan.

Pihak Dipublikasikan Ya