Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Bar BRI CABANG BARRU 1.Syarifuddin
2.Rosdiana
3.Darmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Bar
Tanggal Surat Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG BARRU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syarifuddin
2Rosdiana
3Darmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 244.320.070,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 244.320.070,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 220.000.000,- ( DUA RATUS  DUA  PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar 24.320.070,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS DUA PULUH RIBU TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak