Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Bar PT Bank Rakyat Indonesia cq Kanwil Makassar cq BRI Cabang Barru Sumiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia cq Kanwil Makassar cq BRI Cabang Barru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indah Astria LestariPT Bank Rakyat Indonesia cq Kanwil Makassar cq BRI Cabang Barru
Tergugat
NoNama
1Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.226.560,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 55.226.560,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 29.444.684,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU ENAM  RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 25.781.876,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak