Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Bar 1.HJ. RAKINA
2.H. ABD. RASYID
3.KAMARIAH
4.RAHMATIA
5.AMINUR
6.SAINUDDIN
7.H. USMAN
7.HJ. MUNAWARAH
8.RUDI
9.HJ. SITI HAJAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Bar
Tanggal Surat Minggu, 16 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. RAKINA
2H. ABD. RASYID
3KAMARIAH
4RAHMATIA
5AMINUR
6SAINUDDIN
7H. USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.HHJ. RAKINA
2MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.HH. ABD. RASYID
3MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.HKAMARIAH
4MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.HRAHMATIA
5MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.HAMINUR
6MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.HSAINUDDIN
7MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.HH. USMAN
Tergugat
NoNama
1HJ. MUNAWARAH
2RUDI
3HJ. SITI HAJAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MASHURI PANDUDAYA SH, DkHJ. MUNAWARAH
2MASHURI PANDUDAYA SH, DkRUDI
Turut Tergugat
NoNama
1SUDARTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MASHURI PANDUDAYA SH, DkSUDARTI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemilik sah dari objek sengketa adalah Para Penggugat
  3. Menyatakan bahwa :

Objek Tanah yang Luasnya kurang lebih ± 0,11 Ha dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan Turut Tergugat sejak Tahun 80  an tanpa sepengetahuan Penggugat dan Tanpa alas Hak yang sah, dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Beton

Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan

Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Harlina dan Pohon Bambu

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalanan

Adalah Milik dari Para PENGGUGAT yang di Peroleh secara turun temurun dari Kakeknya bernama Ronang Bin Boraima kapada Laruna Orang Tua Para Penggugat;

4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat yang menguasai dan mengklaim objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menghukum para Tergugat agar menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat

6.Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah Penggugat untuk mengosongkan tanah tersebut;

7.Menyatakan bahwa segala surat – surat yang terbit di atas objek sengketa tanpa persetujuan dari para Penggugat adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

8.Menyatakan bahwa putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari para tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

9.Memerintahkan kepada para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan;

10.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak