Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN Bar 1.IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
2.AKBAR YADI, S.H.
SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG.NABA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-186/P.4.21/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
2AKBAR YADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG.NABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu Bahwa Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 23.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang mengadili perbuatan “melakukan penganiayaan terhadap saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji yang menyebabkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas sekitar pukul 22.00 wita saksi Rahmatiah Dg. Bollo Binti Bahajji menelpon Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA yang sementara sedang mengemudi mobil, untuk janjian bertemu di Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, serta saksi Rahmatiah mengatakan mengambil tamu (artinya bekerja sebagai PSK) dan dibayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mendengar hal tersebut Terdakwa SARIPUDDIN emosi dan menuju Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. - Bahwa pada sekitar pukul 23.40 wita di hari dan tanggal yang sama, Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA tiba di Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sambil menunggu saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji, tidak lama kemudian saksi Rahmatiah yang sementara melintas mengendarai motornya kemudian melihat mobil terdakwa, maka saksi Rahmatiah memarkirkan motornya didepan mobil Terdakwa SARIPUDDIN, kemudian saksi Rahmatiah masuk ke dalam mobil terdakwa dan kemudian dalam posisi berbaring di kursi mobil tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa SARIPUDDIN masuk ke dalam mobil dan sempat berbicara dengan saksi Rahmatiah, kemudian Terdakwa SARIPUDDIN langsung melakukan pemukulan kepada saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji dengan cara memukul dengan kepalan tanga kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir saksi Rahmatiah, kemudian Terdakwa SARIPUDDIN mengambil balok kayu yang berukuran sekitar 30 (tiga puluh) cm yang berada didasbor mobil Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian memukulkan balok kayu tersebut ke bagian kepala saksi Rahmatiah sebanyak 3 (tiga) kali, setelah itu Terdakwa SARIPUDDIN melilitkan kain yang berbentuk tali yang terdapat didekat perseneling mobil Terdakwa ke leher saksi RAHMATIAH hingga membuat saksi RAHMATIAH tidak sadarkan diri beberapa saat. - Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA mengakibatkan saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji mengalami luka-luka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Visum Et Revertum nomor : 486/PKM-MDL/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dengan ringkasan hasil pemeriksaan : • 2 Luka robek pada kepala bagian atas. • 1 Memar pada daerah kepala bagian bawah sebelah kanan. • 2 Luka robek pada pelipis sebelah kanan. • 1 Luka robek pada daerah alis kanan. • 1 Memar pada kelopak mata kanan atas. • 1 Bengkak sewarna kulit pada daerah pipi sebelah kanan. • 1 Luka robek pada daerah pipi bagian bawah sebelah kanan. • 1 Bengkak pada bibir atas. • 1 Bengkak pada bibir bawah. • 1 Luka robek pada daerah dibawah sudut bibir kiri. Serta sebagaimana yang tertuang dalam Surat Visum Et Revertum nomor : 487/PKM MDL/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dengan ringkasan hasil pemeriksaan : • Rongga mulut pasien ditemukan patah pada mahkota gigi seri pertama rahang atas dan kegoyangan gigi seri kedua rahang atas. - Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi korban RAHMATIAH DG.BOLLO Binti BAHAJJI harus menjalani perawatan di Puskesmas Mandalle Kabupaten Pangkep selama 2 (dua) hari, kemudian perawatan di rumah dengan di infus selama 3 (tiga) hari serta kesulitan makan hingga menghalangi aktifitas keseharian korban selama 1 minggu. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : Bahwa Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 23.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang mengadili perbuatan “melakukan penganiayaan terhadap saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas sekitar pukul 22.00 wita, saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji menelpon Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA yang sementara sedang mengemudi mobil, untuk janjian bertemu di Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, serta saksi Rahmatiah mengatakan mengambil tamu (artinya bekerja sebagai PSK) dan dibayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), mendengar hal tersebut Terdakwa SARIPUDDIN emosi dan menuju Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. - Bahwa pada sekitar pukul 23.40 wita Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA tiba di Butung Desa Lasitae Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan daerah tersebut sambil menunggu saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji, tidak lama kemudian saksi Rahmatiah yang sementara melintas mengendarai motornya kemudian melihat mobil terdakwa, maka saksi Rahmatiah memarkirkan motornya didepan mobil Terdakwa SARIPUDDIN, kemudian saksi Rahmatiah masuk ke dalam mobil terdakwa dan kemudian dalam posisi berbaring di kursi mobil tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa SARIPUDDIN masuk ke dalam mobil dan sempat berbicara dengan saksi Rahmatiah, kemudian Terdakwa SARIPUDDIN langsung melakukan pemukulan kepada saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bibir saksi Rahmatiah, kemudian Terdakwa SARIPUDDIN memukul kepala saksi Rahmatiah sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan balok kayu yang berukuran sekitar 30 (tiga puluh) cm yang berada di dasbor mobil Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa SARIPUDDIN melilitkan kain yang berbentuk tali yang terdapat didekat perseneling mobil Terdakwa ke leher saksi Rahmatiah hingga membuat saksi RAHMATIAH tidak sadarkan diri beberapa saat. - Bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa SARIPUDDIN Alias UDIN Bin DG. NABA mengakibatkan saksi Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji mengalami luka-luka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Visum Et Revertum nomor : 486/PKM-MDL/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dengan ringkasan hasil pemeriksaan : • 2 Luka robek pada kepala bagian atas. • 1 Memar pada daerah kepala bagian bawah sebelah kanan. • 2 Luka robek pada pelipis sebelah kanan. • 1 Luka robek pada daerah alis kanan. • 1 Memar pada kelopak mata kanan atas. • 1 Bengkak sewarna kulit pada daerah pipi sebelah kanan. • 1 Luka robek pada daerah pipi bagian bawah sebelah kanan. • 1 Bengkak pada bibir atas. • 1 Bengkak pada bibir bawah. • 1 Luka robek pada daerah dibawah sudut bibir kiri. Serta sebagaimana yang tertuang dalam Surat Visum Et Revertum nomor : 487/PKM MDL/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dengan ringkasan hasil pemeriksaan : • Rongga mulut pasien ditemukan patah pada mahkota gigi seri pertama rahang atas dan kegoyangan gigi seri kedua rahang atas. - Bahwa akibat penganiayaan tersebut Saksi korban Rahmatiah Dg.Bollo Binti Bahajji harus menjalani perawatan di Puskesmas Mandalle Kabupaten Pangkep selama 2 (dua) hari kemudian perawatan di rumah dengan di infus selama 3 (tiga) hari serta kesulitan makan hingga menghalangi aktifitas keseharian korban selama 1 minggu. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya