Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Bar DERRY ARIADI 1.HJ YAMA HANI
2.AMINNUR H ANWAR
3.H ANWAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 06 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DERRY ARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IVAN, DkkDERRY ARIADI
Tergugat
NoNama
1HJ YAMA HANI
2AMINNUR H ANWAR
3H ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.942.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.11/4879/7/2014 Tanggal 04 Juli  2014,  di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 04 Maret 2021 tercatat sebesar Rp. 41.942.800 ( Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SERTIFIKAT HAK MILIK NO 00316 An Anwar bin Sakka yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SERTIFIKAT HAK MILIK NO 00316 An Anwar bin Sakka sebidang tanah persawahan dengan luas : 3290.- meter persegi
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II,  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SERTIFIKAT HAK MILIK NO 00316 An Anwar bin Sakka , Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, atas nama Anwar Bin Sakka untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat IItidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak