Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Bar | 1.MUHAMMAD AMIN .S.Ag.SH. BIN MUH.KALA 2.M I A BINTI BACO ALI |
ABBAS BIN LAKONDE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Bar | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utaraberbatasandengan tanahLadurang / Hutang Pinus. Sebelah Timurberbatasandengan tanahTamrin. Sebelah Selatanberbatasandengan tanahSukri. Sebelah Baratberbatasandengan tanahAti. Adalah Milikpara Penggugatyang Di perolehkarenadi beli dariIcabbeng BintikutanasehargaRp.65.000.000. ( enam puluh lima jutarupiah ) 7. Menyatakan bahawa perbuatan Tergugat atau Para turut tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya menguasai, mengelola objek sengketa dan menikmati hasilnya tanpa alas hak adalah Perbuatan melawan hak / melawan hukum. 8. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak oleh tergugat atau para turut tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya atas tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum. 9. Menghukum tergugat atau para turut tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan tanah objek sengketa tanah sawah tersebut kepada para penggugat dalam keadaan bebas , kosong dan sempurna seraya menyerahkan /mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada para Penggugat sebagai pemilik yang berhak.sah. 10. Menyatakan menurut hukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar kerugian kepada para penggugat yang tidak menguasai objek sengketa sehingga mengalami kerugian Materiil dengan rincian sebagai berikut :Tanah sawah objek sengketa seluas kurang lebih seluas kurang 9117 meter persegi dengan menanmi tanaman padi 2 kali pertahun dengan hasil minimal perpanen 40 karung besar gabah dengan harga per karung Rp. 400.000/ karung .Jadi kerugian materiil para penggugat yaitu selama 2 kali panen = 40 karung gabah/tahun X Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) = 16.000.000 ( enam belas juta rupiah) / tahun ,jadi terhitung sejak tahun 2022 sampai perkara ini mepunyai putusan berkekuatan hukum tetap. 11. Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng untuk membayar sejumlah Rp. 16.000.000 ( enam belas juta rupiah) / tahun kepada para penggugat terhitung sejak tahun 2022 sampai perkara ini mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap. dan di tambah apabila para tergugat lalai dalam memenuhi kerugian materiil tersebut maka di wajibkan membayar uang denda sebesar Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah ) / hari setelah Putusan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12. Menyatakan menurut hukum dalam Putusan dapat menjatuhkan Putusan yang dapat di jalankan lebih dahulu ( Uit Voerbart Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum Verset, Banding, Kasasi. 13. Menghukum kepada tergugat dan para turut tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |