Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SATRIA Binti ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Bojo Baru Desa Kelurahan Bojo Baru Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi MIKAEL mengatakan kepada Terdakwa “ayo ke pinrang ke rumahnya Botte” kemudian Terdakwa menjawab “mauki pergi apa” lalu Saksi MIKAEL menjawab “mau pergi ambil barang (sabu)”. Selanjutnya Saksi MIKAEL bersama dengan Terdakwa berangkat menuju Pinrang menggunakan kendaraan umum. Sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa dan Saksi MIKAEL tiba di Pinrang dan langsung menuju rumah lelaki BOTTE Alias OTES. Setiba dirumah lelaki BOTTE, Saksi MIKAEL naik ke atas bertemu dengan lelaki BOTTE sementara Terdakwa menunggu dibawah, namun tak lama kemudian Terdakwa juga ikut naik ke atas. Selanjutnya Saksi MIKAEL menyampaikan kepada lelaki BOTTE bahwa ingin membeli sabu-sabu paket 600, sehingga lelaki BOTTE pergi mencarikan sabu-sabu sebanyak paket 600 untuk Saksi MIKAEL. Setelah mendapatkan sabu tersebut, lelaki BOTTE langsung menyerahkan kepada Saksi MIKAEL 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu atau paket setengah gram dan Saksi MIKAEL menyerahkan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada lelaki BOTTE namun lelaki BOTTE mengembalikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) kepada Saksi MIKAEL. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi MIKAEL langsung meninggalkan rumah lelaki BOTTE dan langsung pulang. Kemudian Saksi MIKAEL membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) saset dan diberikan kepada Terdakwa untuk disimpan, sehingga Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela dinding.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, datang seorang lelaki sopir truk ekspedisi singgah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) saset, tak lama kemudian sekitar pukul 16.00 Wita petugas Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MIKAEL, kemudian menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus tissue dibawah tempat tidur kemudian 1 (satu) saset berisikan 2 (dua) saset kecil di sela-sela seng dinding rumah sehingga pada saat itu petugas Kepolisian menanyakan “apa ini?” dan Terdakwa menjawab “sabu-sabu pak” kemudian Polisi kembali bertanya “siapa punya sabu-sabu ini?” lalu Saksi SATRIA menjawab “anuku sama suamiku pak”.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LB4FB/IX/2024/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik SATRIA Binti ABDULLAH, dengan hasil negatif narkotika tidak mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian adapun tujuan dari Terdakwa dan Saksi MIKAEL membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, namun tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SATRIA Binti ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Bojo Baru Desa Kelurahan Bojo Baru Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Saksi MIKAEL mengatakan kepada Terdakwa “ayo ke pinrang ke rumahnya Botte” kemudian Terdakwa menjawab “mauki pergi apa” lalu Saksi MIKAEL menjawab “mau pergi ambil barang (sabu)”. Selanjutnya Saksi MIKAEL bersama dengan Terdakwa berangkat menuju Pinrang menggunakan kendaraan umum. Sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa dan Saksi MIKAEL tiba di Pinrang dan langsung menuju rumah lelaki BOTTE Alias OTES. Setiba dirumah lelaki BOTTE, Saksi MIKAEL naik ke atas bertemu dengan lelaki BOTTE sementara Terdakwa menunggu dibawah, namun tak lama kemudian Terdakwa juga ikut naik ke atas. Selanjutnya Saksi MIKAEL menyampaikan kepada lelaki BOTTE bahwa ingin membeli sabu-sabu paket 600, sehingga lelaki BOTTE pergi mencarikan sabu-sabu sebanyak paket 600 untuk Saksi MIKAEL. Setelah mendapatkan sabu tersebut, lelaki BOTTE langsung menyerahkan kepada Saksi MIKAEL 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu atau paket setengah gram dan Saksi MIKAEL menyerahkan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada lelaki BOTTE namun lelaki BOTTE mengembalikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) kepada Saksi MIKAEL. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi MIKAEL langsung meninggalkan rumah lelaki BOTTE dan langsung pulang. Kemudian Saksi MIKAEL membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) saset dan diberikan kepada Terdakwa untuk disimpan, sehingga Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela dinding.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, datang seorang lelaki sopir truk ekspedisi singgah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) saset, tak lama kemudian sekitar pukul 16.00 Wita petugas Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi MIKAEL, kemudian menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus tissue dibawah tempat tidur kemudian 1 (satu) saset berisikan 2 (dua) saset kecil di sela-sela seng dinding rumah sehingga pada saat itu petugas Kepolisian menanyakan “apa ini?” dan Terdakwa menjawab “sabu-sabu pak” kemudian Polisi kembali bertanya “siapa punya sabu-sabu ini?” lalu Saksi SATRIA menjawab “anuku sama suamiku pak”.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LB4FB/IX/2024/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik SATRIA Binti ABDULLAH, dengan hasil negatif narkotika tidak mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian adapun tujuan dari Terdakwa dan Saksi MIKAEL menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, namun tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |