Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Bar 1.IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
2.ANDI MUHAMMAD FATIH, S.H.
AKMAL Alias KAMALE Bin LAEMPE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-187/P.4.21/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
2ANDI MUHAMMAD FATIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL Alias KAMALE Bin LAEMPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu Bahwa Terdakwa Akmal Alias Kamale Bin Laempe pada hari Sabtu tanggal 16 November tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Abec Jalan Pasar Sentral, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 21.30 Saksi Asriadi, S.H alias ADI Bin H. Mansyur dan Saksi Darma Kusuma, S.E yang keduanya merupakan anggota Satuan Reskrim Polres Barru melakukan patroli pada wilayah Kecamatan Barru, sekira pukul 23.00 Wita Saksi Asriadi, S.H alias ADI Bin H. Mansyur dan Saksi Darma Kusuma, S.E melakukan pengecekan kedalam Warung Kopi Abec Jalan Pasar Sentral Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru kemudian melihat terdakwa sementara bermain Mahjong Ways2 menggunakan handphone merk Oppo A16 warna biru navy milik terdakwa melalui aplikasi Google Chrome pada situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) yang mana didalam situs web tersebut terdapat akun dengan nama “Akmal12” yang merupakan milik terdakwa, kemudian Saksi Asriadi, S.H alias ADI Bin H. Mansyur dan Saksi Darma Kusuma, S.E mengamankan terdakwa ke kantor Polres Barru untuk diproses secara hukum. - Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September Tahun 2023, terdakwa mendaftar/ membuat akun pada situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) atas nama “Akmal12” dan Password “akm123” serta menautkan Akun Dana dengan nomor 081242933215 milik terdakwa untuk melakukan deposit (setoran uang melalui transfer kedalam situ web 1 tersebut) pada akun “Akmal12” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16, tipe CPH2269 warna biru navy, IMEI1 : 866653056142192, IMEI2: 866653056142184 milik terdakwa. - Bahwa Terdakwa memainkan permainan Mahjong-Ways2 yaitu dengan menggunakan handphone merk Oppo A16 warna biru navy miliknya, terdakwa membuka aplikasi Google Chrome kemudian membuka situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) lalu login pada situs web tersebut dengan akun “Akmal12” milik Terdakwa, kemudian beberapa saat sebelumnya terdakwa meminta tolong kepada Saksi Nurul Hidayat alias Hidayat Bin Safruddin Narsum untuk melakukan deposit ke akun Dana dengan nomor 081242933215 milik terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana akun Dana tersebut tertaut pada akun “Akmal12” milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan deposit ke akun “Akmal12” milik Terdakwa pada situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah notifikasi deposit berhasil kemudian terdakwa memilih provider permainan pada situs tersebut yaitu “Pragmatic dan PGSoft” kemudian memilih permainan yang akan dimainkan yaitu “Mahjongwayz2” - Bahwa adapun cara Terdakwa memainkan permainan “Mahjongwayz2” yaitu : 1. Setelah masuk ke permainan, terdakwa memilih bet/ taruhan yang akan di pasang pada setiap putaran, dimana pada saat itu terdakwa memasang taruhan sebesar Rp. 1.20,- (seribu dua ratus rupiah) setiap satu kali putaran. 2. Pada permainan tersebut terdapat beberapa opsi taruhan dan putaran baik secara putaran manual, putaran otomatis sebanyak 10x, hingga putaran otomatis sebanyak 1000x baik dengan pilihan putaran cepat dan turbo. 3. Setelah memilih opsi taruhan dan putaran, Terdakwa memilih tombol “spin” pada permainan untuk memulai permainan. 4. Adapun keuntungan yang terdakwa peroleh tidak menentu menyesuaikan opsi taruhan yang terdakwa pasang apabila naik atau menang. - Bahwa dari hasil extraction dan analisis barang bukti (device/ perangkat) 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16, tipe CPH2269 warna biru navy, IMEI1 : 866653056142192, IMEI2: 866653056142184 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor: 201/I/2025/LAB DIGITAL FORENSIK Subdit 5 TIpidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel tanggal 08 Januari 2025 diperoleh kesimpulan : 1. Ditemukan jejak/ bukti digital berupa email Akmal Isyah (isyahakmal@gmail.com) yang terkoneksi pada device/ perangkat. 2. Ditemukan jejak/ bukti digital berupa histori browsing Google Chrome terbuka dan terdapat link/ web https:mimpitoto.cyou/index.php yang didalam link/ web tersebut banyak berbagai pilihan permainan yang bermuatan judi online antara lainya Mahjong-Ways2, terkoneksi dengan device/ perangkat. 3. Ditemukan jejak/ bukti digital berupa sumber dana/ rekening (rekening asal DANA 081242933215 AKMAL) dan (rekening tujuan DANA 082213893882 SITI NOFELA) yang terkoneksi dengan link/ web https:mimpitoto.cyou/index.php. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):------------------------------------------------------------ Atau Kedua -------- Bahwa Terdakwa Akmal alias Kamale Bin Laempe pada hari Sabtu tanggal 16 November tahun 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Abec Jalan pasar Sentral, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, sekira pukul 21.30 Saksi Asriadi, S.H alias ADI Bin H. Mansyur dan Saksi Darma Kusuma, S.E yang keduanya merupakan anggota Satuan Reskrim Polres Barru melakukan patroli pada wilayah Kecamatan Barru, sekira pukul 23.00 Wita Saksi Asriadi, S.H alias ADI Bin H. Mansyur dan Saksi Darma Kusuma, S.E melakukan 2 pengecekan kedalam Warung Kopi Abec Jalan Pasar Sentral Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru kemudian melihat terdakwa sementara bermain Mahjong Ways2 menggunakan handphone merk Oppo A16 warna biru navy milik terdakwa melalui aplikasi Google Chrome pada situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) yang mana didalam situs web tersebut terdapat akun dengan nama “Akmal12” yang merupakan milik terdakwa, kemudian Saksi Asriadi, S.H alias ADI Bin H. Mansyur dan Saksi Darma Kusuma, S.E mengamankan terdakwa ke kantor Polres Barru untuk diproses secara hukum. - Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September Tahun 2023, terdakwa mendaftar/ membuat akun pada situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) atas nama “Akmal12” dan Password “akm123” serta menautkan Akun Dana dengan nomor 081242933215 milik terdakwa untuk melakukan deposit (setoran uang melalui transfer kedalam situ web tersebut) pada akun “Akmal12” dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16, tipe CPH2269 warna biru navy, IMEI1 : 866653056142192, IMEI2: 866653056142184 milik terdakwa. - Bahwa Terdakwa memainkan permainan Mahjong-Ways2 yaitu dengan menggunakan handphone merk Oppo A16 warna biru navy miliknya, terdakwa membuka aplikasi Google Chrome kemudian membuka situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) lalu login pada situs web tersebut dengan akun “Akmal12” milik Terdakwa, kemudian beberapa saat sebelumnya terdakwa meminta tolong kepada Saksi Nurul Hidayat alias Hidayat Bin Safruddin Narsum untuk melakukan deposit ke akun Dana dengan nomor 081242933215 milik terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana akun Dana tersebut tertaut pada akun “Akmal12” milik Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan deposit ke akun “Akmal12” milik Terdakwa pada situs web https:mimpitoto.cyou/index.php (Mimpitoto) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah notifikasi deposit berhasil kemudian terdakwa memilih provider permainan pada situs tersebut yaitu “Pragmatic dan PGSoft” kemudian memilih permainan yang akan dimainkan yaitu “Mahjongwayz2” - Bahwa adapun cara Terdakwa memainkan permainan “Mahjongwayz2” yaitu : 1. Setelah masuk ke permainan, terdakwa memilih bet/ taruhan yang akan di pasang pada setiap putaran, dimana pada saat itu terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.1.200,- (seribu dua ratus rupiah) setiap satu kali putaran. 2. Pada permainan tersebut terdapat beberapa opsi taruhan dan putaran baik secara putaran manual, putaran otomatis sebanyak 10x, hingga putaran otomatis sebanyak 1000x baik dengan pilihan putaran cepat dan turbo. 3. Setelah memilih opsi taruhan dan putaran, Terdakwa memilih tombol “spin” pada permainan untuk memulai permainan. 4. Adapun keuntungan yang terdakwa peroleh tidak menentu menyesuaikan opsi taruhan yang terdakwa pasang apabila naik atau menang. - Bahwa terdakwa melakukan perjudian tersebut tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang serta kemungkinan mendapat untung dalam perjudian tersebut hanya bergantung pada peruntungan belaka. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana:---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya