Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Bar RUSLI S.H.,M.H H. ABDUL KADIR BiN KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/02/XI/2022/Res.1.8/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUSLI S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ABDUL KADIR BiN KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KROLONOGIS KEJADIAN PERKARA PENGANIAYAAN RINGAN

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 juli 2022 sekitar jam 08.00 wita bertempat di kampung Jalanru kel lompo Riaja Kec. Tanete Riaja Kab. Barru tepat di persawahan korban Hj NURHAEDA Binti H ABDUL KADIR dari rumahnya di kampung ralla dengan tujuan mau kemusallah yang sementara di bangung di jalanru dengan menggunakan mobil bersama suaminya Andi ASIS MAPPE setelah melewati dirumah pelaku H ABDUL KADIR Bin KARIM (orang tuanya sendiri) tiba tiba melihat pintu rumah terbuka kemudian singga dan ketemu Per MARDIANA (Istri pelaku) dan menyampaikan kenapa kita pulang saya kira tidak mau pulang dari tenggara, lalu Per MARDIANA mengatakan bahwa H ABDUL KADIR Bin KARIM (suaminya) yang memanggil pulang lalu kembali mengatakan tak usah ditanya saya pergi ke bapakmu H ABDUL KADIR Bin KARIM yang sekarang ada disawah setelah itu saksi MARDIANA pergi temui H ABDUL KADIR Bin KARIM dan Korban Hj NURHAEDA bersama suaminya ANDI ASIS MAPPE menyusul dengan beriringan jalan meuju kesawah setelah sampai disawah korban HJ NURHAEDA Binti H ABDUL KADIR langsung dihadang oleh pelaku H ABDUL KADIR Bin KARIM sambil mengatakan apa yang kamu ambil disini dan korban Hj NURHAEDA menjawab 'mau saya Tanya baik baik bahwa kenapa istrinya MARDIANA kembali dari tenggara pada hal pernah mengatakan kepada saya biar dicium telapak kaki suamiku H ABDUL KADIR Bin KARIM saya tidak mau juga kembali kemudian pelaku H ABDUL KADIR Bin KARIM marah dan sementara memegan kayu yang dipakai untuk cocok tanam kacang dan langsung menghantam korban Hj NURHAEDA binti H ABDUL KADIR (anak kandungnya) mengenai pada bagian kaki dan meninjunya serta memukul dengan kayu yang dipengangnya secara berkali kali kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 juli 2022 sekitar jam 08.00 wita bertempat di kampung Jalanru kel lompo Riaja Kec. Tanete Riaja Kab. Barru tepat diperswahan.

Adapun cara pelaku H ABDUL KADIR Bin ABDUL KARIM melakukan penganiyaan yakni dengan cara meninju dengan tangan mengenai lengan kiri memar dan memukul kayu bulat dengan mengenai luka memar dibahu kiri jari jari tangan memar, punggung memar, serta betis dan dipukul berkali kali dengan kayu bulat Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/08/VII/2022 /Res Barru/Sek T. Riaja, tanggal 23 juli 2022, maka perbuatan Lelaki H ABDUL KADIR Bin KARIM, dapat disangka melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana Berbunyi "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu Lima ratus rupiah- Rp 4500

Pihak Dipublikasikan Ya