Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Bar 1.HAIRIL ARSYAD, S.H
2.IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282/P.4.21/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAIRIL ARSYAD, S.H
2IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN Bersama-sama dengan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN(Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Baronang Kel. Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu – sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram,dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa yang sementara tertidur di dalam kamar tiba-tiba di bangunkan oleh istrinya yaitu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN dimana sesaat setelah Terdakwa terbangun saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN memperlihatkan kepada Terdakwa sebuah kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh Puluh Empat) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu sambil Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata kepada Terdakwa "SAYANG ADA NA TITIP KAK KASMIN LIATKI DULU” dimana pada saat diperlihatkan Terdakwa kemudian mengatakan “ASTAGA BANYAKNYA, MAU DIAPA ITU?" Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN kemudian berkata "KASMIN TITIP, SIAPA TAU ADA TEMAN TA BEDE MAU AMBILKI, KARNA BUTUH SEKALI UANG" kemudian Terdakwa berkata "JANGANKI SEMBARANG DEH" kemudian Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata “CARIKANMI KASIAN BUTUH SEKALI,LAGI BANYAK MASALAHNYA BARU SAKIT ANAKNYA",mendengar hal tersebut Terdakwa kemudian mengatakan "SIMPANMI PALE DULU NANTI SAYA CARI SIAPA TAU ADAJI MAU AMBILKI" setelah itu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN menyimpan kantongan plastik warna hitam berisi 74(Tujuh Puluh Empat) narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersebut di atas lemari kamar kemudian Terdakwa melanjutkan tidur. Keesokan harinya pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengatakan kepada Terdakwa "BELUM ADA MAU AMBILKI SAYANG?" Terdakwa kemudian berkata "BARU SAYA PIKIR INI, TUNGGU PAENG DULU SAYA TANYA IAN, SIAPA TAU ADA TEMANNYA IAN” .
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Saksi lAN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tinggal di sebelah rumah Terdakwa, dan sesampainya di rumah Saksi IAN, Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi IAN dan mengajak Saksi IAN ke rumah Terdakwa dengan mengatakan "AYO KE RUMAH DULU, ADA YANG MAU SAYA KASIH LIHATKANKO" kemudian Terdakwa dan Saksi lAN menuju ke rumah Terdakwa, sekitar pukul 23.00 WITA saat Terdakwa sudah berada di rumah bersama dengan Saksi IAN, Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN kemudian menghampiri saksi IAN dan langsung memperlihatkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi 74(Tujuh Puluh Empat) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, sambil Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengatakan kepada Saksi IAN "SIAPA TAU ADA TEMANMU IAN? ADA PUNYANYA KAKAKKU KODONG BUTUH SEKALI UANG" Saksi IAN menjawab "DEH BANYAKNYA, YANG PENTING AMANJI SAYA USAHAKAN JI KA ANU BANYAK ITUE” setelah itu Saksi lAN mengatakan "BERAPA HARGANYA MEMANG ITU?" Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata "1,3 (SATU KOMA TIGA)(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG BANYAK ISINYA, 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG SEDIKIT ISINYA (SACHET KECIL)” Saksi IAN  kemudian  berkata "KASI MAKA PALE SEBAGIAN NANTI SAYA USAHAKAN CARIKAN ORANG YANG MAU" sehingga pada saat itu Terdakwa menyerahkan kepada Saksi IAN kantongan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan Saksi lAN mengambil 30(Tiga Puluh) sachet sabu sabu yang terdiri dari 2(dua) sachet plastic bening paket harga 1,3 (SATU KOMA TIGA)(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) dan 28(Dua Puluh Delapan) sachet paket harga 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH),sehingga jumlah narkotika jenis sabu-sabu tersisa yang dimiliki oleh Terdakwa dan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN adalah sejumlah 44(Empat Puluh Empat) Sachet, setelah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut Saksi IAN kemudian mengatakan "MUDAH MUDAHAN ADAJI MAU AMBILKI" dan pergi meninggalkan Terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi IAN pergi meninggalkan Terdakwa,Terdakwa kemudian menyimpan kantong plastik warna hitam yang didalamnya masih tersisa 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu sabu tersebut di kamar Terdakwa,
  • Bahwa tidak lama kemudian saat Terdakwa Bersama dengan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN sedang berada di dalam kamar, Terdakwa mengatakan kepada Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN "PAKAI MI SEDIKIT DIH" mendengar perkataan Terdakwa tersebut kemudian Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata "BAH PAKE MI SAYANG" Terdakwa kemudian mengambil kantongan plastik warna hitam yang berisi 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 sachet dari 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang berada di kantongan plastik hitam tersebut, dimana kemudian Terdakwa Bersama Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengkonsumsi sebagian isi dari 1 sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa memasukkan kembali 1 sachet sisa pakai tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam kemudian terdakwa menyuruh Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN untuk menyimpannya di atas lemari.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA KASMIN(DPO) kemudian menelpon kepada Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN dan mempertanyakan perihal apakah sudah ada uang hasil dari penjualan sabu-sabu, sehingga pada saat itu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengatakan kepada KASMIN(DPO) "BELUMPI ADA INI TAPI SEMENTARA DI CARI", setelah itu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mematikan telponnya.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari datang petugas kepolisian dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa dan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN yang dimana dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian ditemukan sejumlah 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu sabu yang terdiri dari (1 bungkus plastik Klip ukuran besar berisi 20 sachet plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik Klip ukuran besar berisi 16 sachet plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus  plastik Klip ukuran besar berisi 8 sachet plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu yang di temukan di atas lemari kamar terdakwa,1 Unit Handphone merek Oppo Warna Silver yang ditemukan di atas tempat tidur,1 buah botol yang penutupnya tersambung dengan pipet yang diketahui sebagai alat isap bong ditemukan di bawah tempat tidur dan 1 Buah korek api gas yang ditemukan di lemari kamar Terdakwa, atas temuan barang bukti tersebut, pada saat itu juga petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan bertanya "SIAPA PUNYA INI (SABU-SABU)?" Terdakwa kemudian menjawab dengan berkata "ANUNYA KAKAK IPARKU PAK" petugas kepolisian kembali bertanya "DIMANA KO AMBIL? SIAPA NAMANYA?" Terdakwa Kembali menjawab "KASMIN PAK" sehingga pada saat itu Terdakwa dan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN langsung dibawa oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun Terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu,
  • Bahwa dilakukan uji laboratorium terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto;
  • Sampel A (20 Sampel) dengan berat 17,2603 gram
  • Sampel B (16 Sampel) dengan berat 14,4649 gram
  • Sampel C (8 Sampel) dengan berat 7,2282 gram

Dengan jumlah total keseluruhan 44(Empat Puluh Empat) sampel/sachet

  • Sampel D (Urine) (1 Sampel) 60 ml

Yang dituangkan dalam hasil Pemeriksaan Laboratorium: LB19FF/VI/2024 dan LB22FF/VI/2024. Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 01 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh; Ir.Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil :

 

 

Kode Sampel

Jumlah

Sampel/sachet

Hasil pemeriksaan

Jenis Sampel

Hasil

A

20 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

B

16 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

C

8 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

D

1 Sampel

Urine

Negatif Narkotika

 

Barang bukti dengan Kode Sampel A, B dan C dengan jumah total 44(Empat Puluh Empat) sampel/sachet adalah benar seluruhnya mengandung metamfetamina.

 

Keterangan :

Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.didalam lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN Bersama-sama dengan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN(Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Baronang Kel. Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau Permufakatan Jahat  yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu – sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa yang sementara tertidur di dalam kamar tiba-tiba di bangunkan oleh istrinya yaitu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN dimana sesaat setelah Terdakwa terbangun saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN memperlihatkan kepada Terdakwa sebuah kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh Puluh Empat) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu sambil Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata kepada Terdakwa "SAYANG ADA NA TITIP KAK KASMIN LIATKI DULU” dimana pada saat diperlihatkan Terdakwa kemudian mengatakan “ASTAGA BANYAKNYA, MAU DIAPA ITU?" Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN kemudian berkata "KASMIN TITIP, SIAPA TAU ADA TEMAN TA BEDE MAU AMBILKI, KARNA BUTUH SEKALI UANG" kemudian Terdakwa berkata "JANGANKI SEMBARANG DEH" kemudian Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata “CARIKANMI KASIAN BUTUH SEKALI,LAGI BANYAK MASALAHNYA BARU SAKIT ANAKNYA",mendengar hal tersebut Terdakwa kemudian mengatakan "SIMPANMI PALE DULU NANTI SAYA CARI SIAPA TAU ADAJI MAU AMBILKI" setelah itu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN menyimpan kantongan plastik warna hitam berisi 74(Tujuh Puluh Empat) narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersebut di atas lemari kamar kemudian Terdakwa melanjutkan tidur. Keesokan harinya pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengatakan kepada Terdakwa "BELUM ADA MAU AMBILKI SAYANG?" Terdakwa kemudian berkata "BARU SAYA PIKIR INI, TUNGGU PAENG DULU SAYA TANYA IAN, SIAPA TAU ADA TEMANNYA IAN” .
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendatangi rumah Saksi lAN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tinggal di sebelah rumah Terdakwa, dan sesampainya di rumah Saksi IAN, Terdakwa kemudian bertemu dengan Saksi IAN dan mengajak Saksi IAN ke rumah Terdakwa dengan mengatakan "AYO KE RUMAH DULU, ADA YANG MAU SAYA KASIH LIHATKANKO" kemudian Terdakwa dan Saksi lAN menuju ke rumah Terdakwa, sekitar pukul 23.00 WITA saat Terdakwa sudah berada di rumah bersama dengan Saksi IAN, Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN kemudian menghampiri saksi IAN dan langsung memperlihatkan kantong plastik berwarna hitam yang berisi 74(Tujuh Puluh Empat) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, sambil Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengatakan kepada Saksi IAN "SIAPA TAU ADA TEMANMU IAN? ADA PUNYANYA KAKAKKU KODONG BUTUH SEKALI UANG" Saksi IAN menjawab "DEH BANYAKNYA, YANG PENTING AMANJI SAYA USAHAKAN JI KA ANU BANYAK ITUE” setelah itu Saksi lAN mengatakan "BERAPA HARGANYA MEMANG ITU?" Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata "1,3 (SATU KOMA TIGA)(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG BANYAK ISINYA, 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG SEDIKIT ISINYA (SACHET KECIL)” Saksi IAN  kemudian  berkata "KASI MAKA PALE SEBAGIAN NANTI SAYA USAHAKAN CARIKAN ORANG YANG MAU" sehingga pada saat itu Terdakwa menyerahkan kepada Saksi IAN kantongan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan Saksi lAN mengambil 30(Tiga Puluh) sachet sabu sabu yang terdiri dari 2(dua) sachet plastic bening paket harga 1,3 (SATU KOMA TIGA)(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) dan 28(Dua Puluh Delapan) sachet paket harga 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH),sehingga jumlah narkotika jenis sabu-sabu tersisa yang dimiliki oleh Terdakwa dan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN adalah sejumlah 44(Empat Puluh Empat) Sachet, setelah menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut Saksi IAN kemudian mengatakan "MUDAH MUDAHAN ADAJI MAU AMBILKI" dan pergi meninggalkan Terdakwa,
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi IAN pergi meninggalkan Terdakwa,Terdakwa kemudian menyimpan kantong plastik warna hitam yang didalamnya masih tersisa 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu sabu tersebut di kamar Terdakwa,
  • Bahwa tidak lama kemudian saat Terdakwa Bersama dengan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN sedang berada di dalam kamar, Terdakwa mengatakan kepada Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN "PAKAI MI SEDIKIT DIH" mendengar perkataan Terdakwa tersebut kemudian Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN berkata "BAH PAKE MI SAYANG" Terdakwa kemudian mengambil kantongan plastik warna hitam yang berisi 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 sachet dari 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang berada di kantongan plastik hitam tersebut, dimana kemudian Terdakwa Bersama Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengkonsumsi sebagian isi dari 1 sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa memasukkan kembali 1 sachet sisa pakai tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam kemudian terdakwa menyuruh Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN untuk menyimpannya di atas lemari.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA KASMIN(DPO) kemudian menelpon kepada Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN dan mempertanyakan perihal apakah sudah ada uang hasil dari penjualan sabu-sabu, sehingga pada saat itu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mengatakan kepada KASMIN(DPO) "BELUMPI ADA INI TAPI SEMENTARA DI CARI", setelah itu Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN mematikan telponnya.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari datang petugas kepolisian dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa dan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN yang dimana dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian ditemukan sejumlah 44(Empat Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu sabu yang terdiri dari (1 bungkus plastik Klip ukuran besar berisi 20 sachet plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik Klip ukuran besar berisi 16 sachet plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus  plastik Klip ukuran besar berisi 8 sachet plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu yang di temukan di atas lemari kamar terdakwa,1 Unit Handphone merek Oppo Warna Silver yang ditemukan di atas tempat tidur,1 buah botol yang penutupnya tersambung dengan pipet yang diketahui sebagai alat isap bong ditemukan di bawah tempat tidur dan 1 Buah korek api gas yang ditemukan di lemari kamar Terdakwa, atas temuan barang bukti tersebut, pada saat itu juga petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan bertanya "SIAPA PUNYA INI (SABU-SABU)?" Terdakwa kemudian menjawab dengan berkata "ANUNYA KAKAK IPARKU PAK" petugas kepolisian kembali bertanya "DIMANA KO AMBIL? SIAPA NAMANYA?" Terdakwa Kembali menjawab "KASMIN PAK" sehingga pada saat itu Terdakwa dan Saksi KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN langsung dibawa oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa adapun Terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu,
  • Bahwa dilakukan uji laboratorium terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto;
  • Sampel A (20 Sampel) dengan berat 17,2603 gram
  • Sampel B (16 Sampel) dengan berat 14,4649 gram
  • Sampel C (8 Sampel) dengan berat 7,2282 gram

Dengan jumlah total keseluruhan 44(Empat Puluh Empat) sampel/sachet

  • Sampel D (Urine) (1 Sampel) 60 ml

Yang dituangkan dalam hasil Pemeriksaan Laboratorium: LB19FF/VI/2024 dan LB22FF/VI/2024. Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 01 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh; Ir.Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil :

 

 

Kode Sampel

Jumlah

Sampel/sachet

Hasil pemeriksaan

Jenis Sampel

Hasil

A

20 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

B

16 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

C

8 Sampel/Sachet

Kristal

Positif Narkotika

D

1 Sampel

Urine

Negatif Narkotika

 

Barang bukti dengan Kode Sampel A, B dan C dengan jumah total 44(Empat Puluh Empat) sampel/sachet adalah benar seluruhnya mengandung metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.didalam lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya