Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2021/PN Bar | SULTAN SH | NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2021/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | C.1/02/X/Res.1.18/2021/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA PENGHINAAN / PENCEMARAN NAMA BAIK
Dimana pada saat itu NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE datang ke kontrakan MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA di Dempessue, Desa. Madello, Kecamatan. Balusu, Kabupaten. Barru sambil membawa blender yang MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA minta sebelumnya dan langsung masuk kedalam ruang dapur rumah kontrakan MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA dimana pada saat itu suami MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA yaitu MUHAMMAD ARDI Bin SAUNG DAENG AWING sedang menaikan bakso bahan jualannya keatas gerobaknya. Dan saat itu NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE mengatakan "ALLEMI BLENDERMU” dalam artian bahasa indonesia "AMBIL IN} BLENDER KAMU” lalu MIRNA menjawab bahwa "SINIMI” setelah itu NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE mengatakan bahwa "KENAPA KAMU MINTA KEMBALI SEDANGKAN ITU BELENDER SUDAH KAMU KASI KESAYA, DAN BELENDER TERSEBUT RUSAK’” kemudian MIRNA mengatakan bahwa ” LEBIH BAIK SAYA BUANG DI TEMPAT SAMPAH DARI PADA KAMU YANG PAKE” lau NURWAHIDA Dg NGAI mengatakan "LEBBAKO DIBAJJI BURANENNU” dalam artian bahasa indonesia "KAMU SUDAH DIPUKUL SAMA SUAMI KAMU” lailu MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA menajawab "PASSAMI LEBBAKA NABAJJI BURANENKU TEAJI URUSANNU, URUSANKU TONJ!’ Dalam artian bahasa indonesia ” BIARKAN SAJA SUAM! SAYA SUDAH PUKUL SAYA ITU BUKAN URUSAN KAMU ITU URUSAN SAYA’; Kemudian NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE mengatakan "LEBBAKO NAPERKOSA UPPI’ dalam artian bahasa Indonesia "KAMU SUDAH DIPORKOSA OLEH UPPI setelah mengatakan hal tersebut NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE langsung pulang dan setelah mendengar perkataan NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE suami MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA bertanya kepada MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA "LEBBAKO IPAKAMMA ANJO” dalam artian bahasa indonesia "APAKAH BETUL YANG DIKATAKAN NURWAHIDA Dg NGAI ” lalu MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA menjawab "SUMPAKA RIMAI RIALLA TAALA TENA KULEBBA AMPAKAMMA ANJO’ Dalam artian bahasa Indonesia "SAYA BERSUMPAH SAYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN HAL TERSEBUT” dan semenjak suami MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA mendengar perkataan NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE hubungan MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA dengan suaminya tidak harmonis lagi dan juga MUHAMMAD NUR TAUFIQ Alias UPI Bin TATANG DG LIMPO yang dituduh telah memperkosa MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA mengatakan bahwa perkataan NURWAHIDA Alias DG NGAI Binti DIMA DG RATE adalah tidak benar karena MUHAMMAD NUR TAUFIQ Alias UPI Bin TATANG DG LIMPO sama sekali tidak pernah bertemu dengan MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA dan tidak pernah berhubungan Sama sekali dengan MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA baik lewat telepon maupun sosial media, MUHAMMAD NUR TAUFIQ Alias UPI Bin TATANG DG LIMPO baru mengetahui bahwa dirinya dituduh telah memperkosa MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA setelah dihubungi orang tuanya dan mengatakan dia dituduh telah memperkosa MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA. Bahwa adapun kata-kata NURWAHIDA Alias OG NGAI Binti DIMA DG RATE yang membuat MIRNA Binti SAIFUL OG MANGKA malu adalah "LEBBAKO NAPERKOSA UPP)" dalam artian bahasa Indonesia "*KAMU SUDAH DIPORKOSA OLEH UPPI" dan membuat rumah tangga MIRNA Binti SAIFUL DG MANGKA dan suaminya tidak harmonis lagi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/17/IX/2021/ Res. Barru/Sek Pers Balusu , Tanggal 03 september 2021, maka perbuatan NURWAHIDA Alias DG NGAI 8inti DIMA DG RATE dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan / Pencemaran Nama Baik dan melanggar Pasal 315 KUHPidana bahwa "7iap-tiap Penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan ksan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500, -.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |