Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Bar Andi Ni'Nong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Bar
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andi Ni'Nong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Menyatakan bahwa nama anak pemohon yang semula UMMI RAISA MAHIRA lahir di Tanah Grogot pada tanggal 19 Oktober 2012 sebagaimana tertera pada Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-20022014-0086 tanggal 20 Februari 2014 dan Kartu keluarga Nomor : 7311031309190003 tanggal 16 September 2019 di ubah menjadi RAISA MAHIRA lahir di Tanah Grogot pada tanggal 19 Oktober 2012;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan langsung Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru;
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru agar dilakukan perbaikan atau dicatatkan dalam catatan pinggir Register Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  • Menghukum biaya perkara kepada Pemohon; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak