Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Bar 2.MUHAMMAD ZULFIKAR ERVAN, S.H.
3.AKBAR YADI, S.H.
SUPRIADI KAMAL Alias KAMIL Bin TARIKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-243/P.4.21/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZULFIKAR ERVAN, S.H.
2AKBAR YADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI KAMAL Alias KAMIL Bin TARIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia SUPRIADI KAMAL Alias KAMIL Bin TARIKA (selanjutnya dalam dakwaan di sebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman dekat rumah saksi korban NURSAN Alias LA SANG Bin NURDIN di Lingkungan Kiru-Kiru Kelurahan Kiru-Kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan terhadap NURSAN Alias LA SANG Bin NURDIN (selanjutnya dalam dakwaan di sebut saksi korban), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa mendengar kabar dari istri Terdakwa, mengenai saksi korban yang ingin melaporkan Terdakwa atas tuduhan Terdakwa telah memukul istri saksi korban akibat masalah hutang istri Terdakwa kepada istri saksi korban. Berselang 2 (dua) hari kemudian tepatnya pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 17.15 WITA saksi korban yang sedang tertidur di rumahnya terbangun karena mendengar Terdakwa mendatangi rumah korban dan mencari saksi korban, tidak berselang lama saksi korban kemudian keluar menuju depan rumah miliknya untuk menemui Terdakwa dan mendengar Terdakwa mengatakan “mejja metto sipa’mu menengka mu Laporoka” dalam Bahasa Indonesia yang berarti “jelek memang sifatmu kenapa kamu lapor saya”, kemudian saksi korban menjawab “maganna u laporo ko de’na engka ulaporoko” dalam Bahasa Indonesia yang berarti “kapan saya melapor, saya tidak pernah melapor”. Dalam keadan emosi, Terdakwa kemudian melayangkan pukulan ke arah kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa akan tetapi saksi korban berhasil menghindari pukulan tersebut, kemudian Terdakwa meminta saksi korban naik ke motornya untuk pergi dari halaman rumah tersebut dan mencari tempat untuk berkelahi namun ditolak oleh saksi korban.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa kemudian mengeluarkan senjata tajam (Badik) yang Terdakwa sisipkan di pinggang kirinya dengan menggunakan tangan kanan milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghampiri saksi korban dan berusaha menikam saksi korban dengan menggunakan senjata tajam (Badik) kearah perut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali namun berhasil ditangkis oleh saksi korban, dan tikaman tersebut kemudian mengenai pangkal paha kiri saksi korban, kemudian Terdakwa Kembali ingin menikam saksi korban namun berhasil dihindari oleh saksi korban dan membuat Terdakwa terjatuh, dalam keadaan terjatuh kemudian saksi korban memegang tangan tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang senjata tajam (Badik) tersebut dan berkata “Mu solangina tuh sappiseng” dalam Bahasa Indonesia yang berarti “kamu rusak saya sepupu”. Setelah melihat luka tikaman pada pangkal paha kiri saksi korban mengeluarkan darah kemudian Terdakwa Kembali ke motornya dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban dibawa ke Puskesmas Mangkoso Kabupaten Barru dan menjalani rawat inap selama 3 (tiga) hari, dan setelah beberapa hari saksi korban sudah bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa walaupun masih merasakan sakit pada luka pada pangkal paha kiri saksi korban.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap diri saksi korban sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum UPT Puskesmas Mangkoso Nomor : 400.7.22.1/02/PKM-SR/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. Ismaini terhadap saksi korban dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada tungkai kiri dengan Panjang 5 cm dan lebar 0,5 cm, serta luka robek pada pangkal paha kiri tepi rata dengan luka Panjang 4,5 cm lebar 1,5 cm, dengan kedalaman 6 cm yang merupakan perlukaan yang dialami akibat persentuhan benda tajam.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya