Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.Sus/2025/PN Bar | 1.MUHAMMAD ASLAM FARDHYLLAH, SH. 3.AKBAR YADI, S.H. |
RAIS Bin LANTI DG TIKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2025/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-116/P.4.21/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Rais Bin Lanti Dg Tika pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Anggrek Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi Farel untuk memesan barang dengan mengatakan “ MELOKKA MELLI SIBA IKRA ADA UANGKU INI SATU KOMA TIGA” kemudian saksi FAREL menjawab “ TURUN MAKI DI SINI DI BARRU ADAJI” kemudian setelah itu, sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa kemudian berangkat dari Kab. Gowa menuju ke Kab. Barru. Setelah sampai di Kabupaten barru tepatnya di Tugu Barru Terdakwa kemudian menelpon saksi Farel dan tidak berselang lama saksi Farel kemudian datang dan mengarahkan Terdakwa menuju ke Kosnya yang berada di Jl. Anggrek Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru. Bahwa sesampai di kos milik saksi Farel, Terdakwa kemudian menanyakan dimana sabu-sabu milik saksi Farel yang akan Terdakwa beli, lalu saksi Farel menanyakan uang milik terdakwa dan Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi Farel, setelah itu saksi Farel menyerahkan 1 Sachet Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Bahwa Terdakwa kemudian menyerahkan kembali 1 sachet narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Farel untuk disimpan dan saksi Farel kemudian menyimpannya di bawah kasur miliknya. Bahwa setelah itu saksi Farel menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa “INI SAUDARA E KO ISAP E” sambil memberikan 1 set alat isap bong beserta dengan kaca pirek yang sudah terisi sabu-sabu kemudian Terdakwa mengambil alat isap tersebut dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pireks tersebut. Bahwa saksi Farel kemudian pergi menjemput pacaranya dengan menggunakan motor milik Terdakwa dan tidak berselang lama kemudian datang petugas kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana pada saat itu ditemukan 1 sachet plastic klip bening berisi sabu-sabu di bawah kasur,1 set alat isap bong di lantai yang berada di depan Terdakwa, 1 batang kaca pireks yang masih melengket di alat isap bong, 1 buah korek api gas di lantai yang berada di depan Terdakwa,1 unit handphone Merek VIVO warna Biru di lantai yang berada di depan Terdakwa, kemudian saat itu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh Terdakwa dari saksi Farel. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LB24FI/IX/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar, Tanggal 01 Oktober 2024, yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1,2779, gram adalah Positif Narkotika atau benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Urine Terdakwa Rais Bin Lanti Dg Tika adalah Positif Narkotika atau benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indinesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menjual dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa Rais Bin Lanti Dg Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------- SUDSIDAIR Bahwa Terdakwa Rais Bin Lanti Dg Tika pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Anggrek Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu – sabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi Farel untuk memesan barang dengan mengatakan “MELOKKA MELLI SIBA IKRA ADA UANGKU INI SATU KOMA TIGA” kemudian saksi FAREL menjawab “TURUN MAKI DI SINI DI BARRU ADAJI” kemudian setelah itu, sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa kemudian berangkat dari Kab. Gowa menuju ke Kab. Barru. Setelah sampai di Kabupaten barru tepatnya di Tugu Barru Terdakwa kemudian menelpon saksi Farel dan tidak berselang lama saksi Farel kemudian datang dan mengarahkan Terdakwa menuju ke Kosnya yang berada di Jl. Anggrek Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru. Bahwa sesampai di kos milik saksi Farel, Terdakwa kemudian menanyakan dimana sabu-sabu milik saksi Farel yang akan Terdakwa beli, lalu saksi Farel menanyakan uang milik Terdakwa dan Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi Farel, setelah itu saksi Farel menyerahkan 1 Sachet Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Bahwa Terdakwa kemudian menyerahkan kembali 1 sachet narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Farel untuk disimpan dan saksi Farel kemudian menyimpannya di bawah kasur miliknya. Bahwa setelah itu saksi Farel menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa “INI SAUDARA E KO ISAP E” sambil memberikan 1 set alat isap bong beserta dengan kaca pirek yang sudah terisi sabu-sabu kemudian Terdakwa mengambil alat isap tersebut dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu yang ada di dalam kaca pireks tersebut. Bahwa saksi Farel kemudian pergi menjemput pacaranya dengan menggunakan motor milik Terdakwa dan tidak berselang lama kemudian datang petugas kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana pada saat itu ditemukan 1 sachet plastic klip bening berisi sabu-sabu di bawah kasur,1 set alat isap bong di lantai yang berada di depan Terdakwa, 1 batang kaca pireks yang masih melengket di alat isap bong, 1 buah korek api gas di lantai yang berada di depan Terdakwa,1 unit handphone Merek VIVO warna Biru di lantai yang berada di depan Terdakwa, kemudian saat itu dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh Terdakwa dari saksi Farel. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LB24FI/IX/2024/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar, Tanggal 01 Oktober 2024, Yang menjelaskan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat 1,2779, gram adalah Positif Narkotika atau benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Urine Terdakwa Rais Bin Lanti Dg Tika adalah Positif Narkotika atau benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indinesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menjual dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa Rais Bin Lanti Dg Tika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |