Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1803VLRM/4879/03/2018 Tanggal, 21 Maret 2018 , di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 05 Maret 2021 tercatat sebesar Rp. 46.620.925 ( empat puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Hak Milik No 00655 Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi ,Kabupaten Barru, atas nama Sribulan yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Hak Milik No 00655 Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi ,Kabupaten Barru, atas nama Sribulan sebidang tanah Pekarangan dengan luas : 247.- meter persegi
- Memerintahkan kepada Tergugat, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Keterangan Hak Milik No 00655 Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi ,Kabupaten Barru, atas nama Sribulan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|