Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Sep. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Partai Politik |
Nomor Perkara |
14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bar |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DRS. H. KAMIL RUDDIN, M.Si |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMAD ISKANDAR .,SH | DRS. H. KAMIL RUDDIN, M.Si |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, c.q. Airlangga Hartarto dan Lodewijk F. Paulus | 2 | Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan, c.q. Taufan Pawe dan Andi Maszuki Wadeng | 3 | Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Barru c.q. Mudassir Hasri Gani dan Hacing |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT agar tidak melakukan proses lebuh lanjut Pergantian Angar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum pasti;
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT bersama TURUT TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad );
- Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1866/X/TAHUN 2019, Tanggal 11 Oktober 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Masa Jabatan 2019-2024;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap :
- Surat Keputusan TERGUGAT I Nomor : B-1001/GOLKAR/VII/ 2023, tanggal 31 Juli 2023, Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Barru sisa masa jabatan 2019-2024;
- Surat TERGUGAT II Nomor : B-029/DPD-I/PG/VI/2023, tanggal 2 Juni 2023, Tentang Permohonan Persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD FPG Kabupaten Barru sisa masa Jabatan 2019-2014;
- Surat TERGUGAT III Nomor : S-128/GOLKAR/BR/XI/2022, tanggal 1 Nopember 2022 Perihal : Usulan Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Barru;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera dan seketika mencabut masing-masing surat yang berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Barru sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil :
- Biaya, yang merupakan ongkos/pengeluaran untuk biaya operasional dan membiayai jasa hukum advokat/penasihat hukum sebesar Rp. 1.500.000.000,00.- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Kerugian berupa merosotnya nilai kekayaan dan/atau hilangnya kesempatan PENGGUGAT mendapatkan keuntungan karena terkurasnya waktu dan tenaga mengurus dan mengikuti perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Juli 2023 hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Bunga dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Juli 2023 sampai adanya putusan yang berkekuatan pasti yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Kerugian Immateril :
- Perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT mengakibatkan tercemarnya nama baik, martabat dan integritas PENGGUGAT yang tidak layak dinilai dengan dengan uang namun dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp. 30.000.000.000,00.- (tiga puluh milyar rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT sesuai dengan tingkatannya untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT seperti keadaan semula;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |