Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bar DRS. H. KAMIL RUDDIN, M.Si 1.Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, c.q. Airlangga Hartarto dan Lodewijk F. Paulus
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan, c.q. Taufan Pawe dan Andi Maszuki Wadeng
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Barru c.q. Mudassir Hasri Gani dan Hacing
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. H. KAMIL RUDDIN, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ISKANDAR .,SHDRS. H. KAMIL RUDDIN, M.Si
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, c.q. Airlangga Hartarto dan Lodewijk F. Paulus
2Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Selatan, c.q. Taufan Pawe dan Andi Maszuki Wadeng
3Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Kabupaten Barru c.q. Mudassir Hasri Gani dan Hacing
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT agar tidak melakukan proses lebuh lanjut Pergantian Angar Waktu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum pasti;

 

 

Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT bersama TURUT TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad );

 

  1. Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1866/X/TAHUN 2019, Tanggal 11 Oktober 2019, Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru Masa Jabatan 2019-2024;

 

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap :

 

  1. Surat Keputusan TERGUGAT I Nomor : B-1001/GOLKAR/VII/ 2023, tanggal 31 Juli 2023, Perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Barru sisa masa jabatan 2019-2024;

 

  1. Surat TERGUGAT II Nomor : B-029/DPD-I/PG/VI/2023, tanggal 2 Juni 2023, Tentang Permohonan Persetujuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD FPG Kabupaten Barru sisa masa Jabatan 2019-2014;

 

  1. Surat TERGUGAT III Nomor : S-128/GOLKAR/BR/XI/2022, tanggal 1 Nopember 2022 Perihal : Usulan Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Barru;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera dan seketika mencabut masing-masing surat yang berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Barru sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materil :

 

  • Biaya, yang merupakan ongkos/pengeluaran untuk biaya operasional dan membiayai jasa hukum advokat/penasihat hukum sebesar Rp. 1.500.000.000,00.- (satu milyar lima ratus juta rupiah);

 

  • Kerugian berupa merosotnya nilai kekayaan dan/atau hilangnya kesempatan PENGGUGAT mendapatkan keuntungan karena terkurasnya waktu dan tenaga mengurus dan mengikuti perkara ini sebesar Rp. 100.000.000,00.- (seratus juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Juli 2023 hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  • Bunga dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Juli 2023 sampai adanya putusan yang berkekuatan pasti yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Kerugian Immateril :

 

  • Perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  mengakibatkan tercemarnya nama baik, martabat dan integritas PENGGUGAT yang tidak layak dinilai dengan dengan uang namun dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp. 30.000.000.000,00.- (tiga puluh milyar rupiah);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT sesuai dengan tingkatannya untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT seperti keadaan semula;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak